Potret Gubernur Riau Kenakan Rompi Oranye, KPK Belum Umumkan Nasib Abdul Wahid Cs, Bakal Tersangka?

Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi oranye bernomor 94.

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribunnews
ABUDL WAHID - Potret Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Potret terbaru Gubernur Riau, Abdul Wahid alias AW, beredar saat ia mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Rompi oranye khas KPK umumnya dipakai oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
  •  KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.

 

BANGKAPOS.COM -- Potret terbaru Gubernur Riau, Abdul Wahid alias AW, beredar saat ia mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, rompi oranye khas KPK umumnya dipakai oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 13.50 WIB, tampak satu unit mobil tahanan tiba di lobi gedung tersebut.

Tak lama kemudian, Abdul Wahid keluar dari mobil itu dan digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas KPK.

Gubernur Riau itu mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi oranye bernomor 94. Ia tidak memberi komentar apa pun, hanya tersenyum tipis kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.

Sebelumnya, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, bersama dua anak buahnya:

  • Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau
  • Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sejak Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah merampungkan gelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka.

“Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi siang ini.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau ‘jatah preman’ (japrem), dengan modus permintaan jatah persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur: Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar, terdiri atas rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sementara mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Penangkapan Abdul Wahid sempat diwarnai pengejaran, karena ia tidak berada di lokasi saat tim KPK pertama kali tiba.
Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Riau, sementara Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved