Nasib Ahmad Sahroni Tidak Dipecat Hanya Dinonaktifkan 6 Bulan, Terbukti Langgar Kode Etik DPR

Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dirinya kini disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tribunnews
NASIB SAHRONI -- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dirinya kini disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
  • Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni
  • Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR

 

BANGKAPOS.COM -- Nasib Ahmad Sahroni dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Rabu (5/11/2025).

Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dirinya kini disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

Ahmad Sahroni juga tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Bukan hanya Ahmad Sahroni, sanksi yang sama juga didapat oleh Eko Patrio dan Nafa Urbach.

Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Alumni Akpol 1994 Pertama Pecah Bintang Tiga, Calon Kuat Kapolri

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Nasib berbeda dialami oleh kelima anggota DPR non aktif tersebut.

Uya Kuya sampai menangis usai MKD putuskan mengenai nasibnya.

Baca juga: Profil & Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau Kena OTT KPK Susul Gubernur Abdul Wahid

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved