Terungkap Cara Keji, Motif Bripda Waldi Membunuh Dosen Cantik di Bungo dan Upaya Menghapus Jejak
Polisi Bripda Waldi Adiyat membunuh dosen EY di Bungo dengan gagang sapu, lalu kabur bawa mobil, motor, dan perhiasan korban. Polisi bongkar motif
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Menurut dr. Sepriadi, dokter RSUD H Hanafie Muara Bungo yang melakukan visum, ditemukan lebam di wajah, memar di bahu kanan dan kiri, serta benjolan besar di bagian kepala belakang berukuran sekitar 13 x 10 sentimeter.
“Ada luka di leher korban yang diduga akibat tekanan benda tumpul. Dari hasil visum, korban diperkirakan meninggal 12 jam sebelum ditemukan,” ungkap dr. Sepriadi.
Selain luka fisik, tim medis juga menduga adanya unsur kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Setelah membawa kabur harta korban, Bripda Waldi kabur ke kosnya di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Namun, jejak pelarian pelaku cepat terungkap setelah polisi menemukan motor korban di parkiran RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Rekaman CCTV RSUD memperlihatkan Waldi datang dengan helm, masker, dan sarung tangan penyamaran yang sengaja ia gunakan untuk menutupi identitasnya.
Video rekaman itu viral di media sosial, memperlihatkan pelaku tampak tenang saat menyerahkan karcis parkir.
“Pelaku terekam CCTV saat mengantar motor korban ke RSUD dengan penyamaran. Ini jelas upaya menghapus jejak agar seolah motor ditinggalkan pemiliknya,” jelas Kapolres Natalena.
Setelah identitasnya terungkap, polisi menangkap Waldi pada Minggu (2/11/2025) tanpa perlawanan.
Saat itu, mobil Honda Jazz korban ditemukan masih berada di tangannya.
Motif dan Rencana yang Terungkap
Penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama pembunuhan adalah emosi dan cemburu, diperparah oleh keinginan mengambil harta korban.
Polisi menduga Waldi telah merencanakan pembunuhan dengan matang, terlihat dari aksinya membawa alat, menyamarkan diri, dan membersihkan lokasi.
“Kami menemukan indikasi pembunuhan berencana. Pelaku sempat membawa alat, mengepel lantai, dan mengatur skenario pelarian,” tambah AKBP Natalena.
Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP tentang upaya menghilangkan jejak.
Reaksi Publik dan Gelombang Kecaman
Kasus ini menimbulkan gelombang kemarahan warganet setelah video CCTV pelaku beredar di akun Instagram @jambihits_id.
| Profil dan Kekayaan SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau yang Dilirik KPK Usai Kasus Abdul Wahid |
|
|---|
| Percakapan Terakhir Arjuna Sebelum Tewas Dianiaya Sempat Pamit ke Adik, Janji Pulang Tahun Depan |
|
|---|
| Sosok Pelaku Aniaya Guru, Ancam Bakar Sekolah dan Rumah, Ternyata Suami Anggota DPRD Trenggalek |
|
|---|
| Yudo Sadewa Bongkar Aksi Pegawai Pajak Main Meme Coin, Anak Menkeu Emosi: Kurang Ajar, Anda Berjudi |
|
|---|
| Teka-teki Future House Pinterest di Akun Sabrina Alatas dan Hamish Daud Viral, Diduga Dibuat Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.