Terungkap Cara Keji, Motif Bripda Waldi Membunuh Dosen Cantik di Bungo dan Upaya Menghapus Jejak

Polisi Bripda Waldi Adiyat membunuh dosen EY di Bungo dengan gagang sapu, lalu kabur bawa mobil, motor, dan perhiasan korban. Polisi bongkar motif

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Instagram/Facebook Diana Sari
POLISI PEMBUNUH DOSEN-- Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Menurut dr. Sepriadi, dokter RSUD H Hanafie Muara Bungo yang melakukan visum, ditemukan lebam di wajah, memar di bahu kanan dan kiri, serta benjolan besar di bagian kepala belakang berukuran sekitar 13 x 10 sentimeter.

“Ada luka di leher korban yang diduga akibat tekanan benda tumpul. Dari hasil visum, korban diperkirakan meninggal 12 jam sebelum ditemukan,” ungkap dr. Sepriadi.

Selain luka fisik, tim medis juga menduga adanya unsur kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.

Pelarian dan Penangkapan Pelaku

Setelah membawa kabur harta korban, Bripda Waldi kabur ke kosnya di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Namun, jejak pelarian pelaku cepat terungkap setelah polisi menemukan motor korban di parkiran RSUD H Hanafie Muara Bungo.

Rekaman CCTV RSUD memperlihatkan Waldi datang dengan helm, masker, dan sarung tangan penyamaran yang sengaja ia gunakan untuk menutupi identitasnya.

Video rekaman itu viral di media sosial, memperlihatkan pelaku tampak tenang saat menyerahkan karcis parkir.

“Pelaku terekam CCTV saat mengantar motor korban ke RSUD dengan penyamaran. Ini jelas upaya menghapus jejak agar seolah motor ditinggalkan pemiliknya,” jelas Kapolres Natalena.

Setelah identitasnya terungkap, polisi menangkap Waldi pada Minggu (2/11/2025) tanpa perlawanan.

Saat itu, mobil Honda Jazz korban ditemukan masih berada di tangannya.

Motif dan Rencana yang Terungkap

Penyelidikan menunjukkan bahwa motif utama pembunuhan adalah emosi dan cemburu, diperparah oleh keinginan mengambil harta korban.

Polisi menduga Waldi telah merencanakan pembunuhan dengan matang, terlihat dari aksinya membawa alat, menyamarkan diri, dan membersihkan lokasi.

“Kami menemukan indikasi pembunuhan berencana. Pelaku sempat membawa alat, mengepel lantai, dan mengatur skenario pelarian,” tambah AKBP Natalena.

Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP tentang upaya menghilangkan jejak.

Reaksi Publik dan Gelombang Kecaman

Kasus ini menimbulkan gelombang kemarahan warganet setelah video CCTV pelaku beredar di akun Instagram @jambihits_id.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved