Terungkap Cara Keji, Motif Bripda Waldi Membunuh Dosen Cantik di Bungo dan Upaya Menghapus Jejak

Polisi Bripda Waldi Adiyat membunuh dosen EY di Bungo dengan gagang sapu, lalu kabur bawa mobil, motor, dan perhiasan korban. Polisi bongkar motif

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Instagram/Facebook Diana Sari
POLISI PEMBUNUH DOSEN-- Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut.

“Kok bisa jadi polisi ya? Harusnya melindungi, bukan membunuh,” tulis akun @t_i*.

“Hukum mati saja, sudah merusak nama baik Polri,” komentar @rob*.

Banyak masyarakat menuntut agar pelaku diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sementara pihak Polres Tebo telah mengonfirmasi bahwa proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.

“Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum pidana dan kode etik profesi Polri,” ujar perwakilan Humas Polda Jambi.

Latar Belakang Korban: Dosen Disiplin dan Ramah

Korban EY dikenal sebagai dosen teladan di salah satu perguruan tinggi swasta di Muara Bungo.

Rekan-rekannya menyebut EY sebagai sosok yang ramah, cerdas, dan berdedikasi pada mahasiswa.

“Beliau itu orangnya disiplin dan tidak pernah punya masalah. Kami semua shock mendengar berita ini,” kata salah satu kolega korban, Diah.

EY tinggal sendiri di rumah dinas perumahan Al Kautsar, sedangkan keluarganya berada di luar kota.

Kepolisian Didesak Evaluasi Rekrutmen

Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan aparat.

Lembaga pengawas kepolisian dan masyarakat sipil mendesak Polri melakukan evaluasi sistem rekrutmen dan pembinaan moral anggota muda.

“Bripda Waldi adalah anggota muda, usia 22 tahun, tapi moralitasnya gagal dibentuk. Ini bukan hanya kasus personal, tapi juga sistemik,” ujar pengamat kepolisian, Arief Rahman.

Ia menilai pembunuhan ini seharusnya menjadi momentum Polri memperkuat pengawasan internal, terutama pada anggota yang masih dalam masa dinas awal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved