Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sandra Dewi Menangis Rindu Harvey Moeis: Tiap Hari Berdoa Kapan Bisa Ketemu Suami Saya
Ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu, tentu menyisakan kerinduan tersendiri bagi Sandra Dewi lantaran lama tak bertemu suami.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Saat hadir sebagai saksi di persidangan tingkat pertama, Sandra Dewi sempat menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diperolehnya secara pribadi, baik dari hasil kerja di dunia hiburan maupun dari kontrak endorsement.
Namun, penyidik tetap menyita aset itu untuk keperluan pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, terdiri atas Rp271,06 triliun kerusakan lingkungan dan Rp29 triliun kerugian negara secara langsung.
Dalam sidang pada Jumat (24/10/2025), jaksa menguraikan alasan di balik penyitaan aset Sandra.
Penyidik Kejagung Max Jefferson menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
“Apa yang tercantum dalam akta perkawinan menjadi salah satu dasar penyidik meyakini adanya hasil tindak pidana yang digunakan atau dicuci oleh Harvey Moeis. Proses penyelidikan soal ini masih terus berjalan,” ujar Max di hadapan majelis hakim.
Max juga menyoroti adanya kejanggalan pada akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra dan Harvey.
Menurutnya, terdapat perbedaan tanggal yang mencurigakan dalam dokumen tersebut.
“Di bagian atas akta tertulis tanggal 12 Oktober 2016, namun di bagian bawah, tepat di bawah cap, justru tercantum tanggal 18 Oktober 2025,” ungkapnya.
Meski secara administratif akta perkawinan mereka tercatat resmi, perbedaan tanggal ini dinilai menimbulkan pertanyaan karena dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris.
Lebih lanjut, Max memaparkan isi akta pisah harta tersebut yang sebenarnya secara tegas memisahkan kepemilikan aset antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Dalam akta itu dijelaskan dengan jelas: mana milik Ibu Sandra dan mana milik Pak Harvey. Semuanya dipisahkan dengan tegas, tidak boleh tercampur,” jelasnya.
Namun, dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan adanya pencampuran dana antara keduanya. Harvey disebut beberapa kali mentransfer uang ke rekening Sandra, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Sandra, Ratih.
“Dalam pelaksanaannya, ada aliran dana dari Harvey ke Ibu Sandra. Bahkan, beberapa kali uang itu lebih dulu dikirim lewat rekening Ratih. Pertanyaannya, kenapa tidak langsung dari Harvey saja? Kenapa harus melalui perantara?” kata Max menutup penjelasannya.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.