Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sandra Dewi Menangis Rindu Harvey Moeis: Tiap Hari Berdoa Kapan Bisa Ketemu Suami Saya
Ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu, tentu menyisakan kerinduan tersendiri bagi Sandra Dewi lantaran lama tak bertemu suami.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi mengenang kerinduan terhadap suaminya, Harvey Moeis.
- Harvey Moeis diketahui jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.
- Ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu, tentu menyisakan kerinduan tersendiri bagi Sandra Dewi lantaran lama tak bertemu suami.
BANGKAPOS.COM -- Pecah tangis Sandra Dewi mengenang kerinduan terhadap suaminya, Harvey Moeis.
Harvey Moeis diketahui jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu, tentu menyisakan kerinduan tersendiri bagi Sandra Dewi lantaran lama tak bertemu suami.
Baca juga: Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Setelah kabar pencabutan gugatan itu mencuat, publik kembali menyoroti momen emosional Sandra Dewi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Harvey Moeis pada Oktober 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, aktris kelahiran Pangkal Pinang, 8 Agustus 1983 itu tak kuasa menahan tangis saat mengungkap kerinduan mendalamnya terhadap sang suami.
“Tiap hari berdoa, sama mau bertanya, kapan saya bisa bertemu dengan suami saya,” ucap Sandra Dewi dengan suara bergetar, dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (6/11/2025).
Bintang film Quickie Express itu juga menceritakan bahwa bukan hanya dirinya, tetapi juga kedua anaknya yang sangat merindukan sosok ayah mereka.
“Karena anak-anak saya sepertinya sudah dekat sekali dengan suami saya,” ujar Sandra lirih.
Sambil meneteskan air mata, Sandra mengenang bagaimana kedua buah hatinya kerap menanyakan keberadaan sang ayah.
“Anak saya selalu bertanya, ‘Papa di mana? Kenapa nggak anterin sekolah lagi? Kenapa nggak ajak main lagi?’” kisahnya dengan suara terbata.
Momen haru tersebut kini kembali viral di media sosial bersamaan dengan pemberitaan soal pencabutan gugatan yang diajukan Sandra Dewi.
Publik pun ramai membicarakan ketegaran sang aktris yang tetap berusaha tegar di tengah badai besar yang menimpa keluarganya.
Sidang keberatan Sandra Dewi
Sebelumnya sidang keberatan Sandra Dewi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).
Dalam sidang itu terungkap bahwa aset yang disita dari Sandra Dewi belum mampu membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
Hanya saja tidak disebutkan total nilai aset yang disita Sandra Dewi.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap kalau Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.
Rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.
Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya. Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah masalah ini dibuka di persidangan, Sandra Dewi justru mencabut permohonan keberatannya.
Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
Jumlah Aset Sandra Dewi yang Disita
Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Harvey.
Dengan putusan tersebut, sejumlah aset milik Sandra Dewi meskipun berada dalam perjanjian pisah harta tetap disita oleh pihak Kejaksaan.
Sedikitnya terdapat 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, sejumlah mobil, serta perhiasan yang ikut disita.
Saat hadir sebagai saksi di persidangan tingkat pertama, Sandra Dewi sempat menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diperolehnya secara pribadi, baik dari hasil kerja di dunia hiburan maupun dari kontrak endorsement.
Namun, penyidik tetap menyita aset itu untuk keperluan pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, terdiri atas Rp271,06 triliun kerusakan lingkungan dan Rp29 triliun kerugian negara secara langsung.
Dalam sidang pada Jumat (24/10/2025), jaksa menguraikan alasan di balik penyitaan aset Sandra.
Penyidik Kejagung Max Jefferson menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
“Apa yang tercantum dalam akta perkawinan menjadi salah satu dasar penyidik meyakini adanya hasil tindak pidana yang digunakan atau dicuci oleh Harvey Moeis. Proses penyelidikan soal ini masih terus berjalan,” ujar Max di hadapan majelis hakim.
Max juga menyoroti adanya kejanggalan pada akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra dan Harvey.
Menurutnya, terdapat perbedaan tanggal yang mencurigakan dalam dokumen tersebut.
“Di bagian atas akta tertulis tanggal 12 Oktober 2016, namun di bagian bawah, tepat di bawah cap, justru tercantum tanggal 18 Oktober 2025,” ungkapnya.
Meski secara administratif akta perkawinan mereka tercatat resmi, perbedaan tanggal ini dinilai menimbulkan pertanyaan karena dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris.
Lebih lanjut, Max memaparkan isi akta pisah harta tersebut yang sebenarnya secara tegas memisahkan kepemilikan aset antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Dalam akta itu dijelaskan dengan jelas: mana milik Ibu Sandra dan mana milik Pak Harvey. Semuanya dipisahkan dengan tegas, tidak boleh tercampur,” jelasnya.
Namun, dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan adanya pencampuran dana antara keduanya. Harvey disebut beberapa kali mentransfer uang ke rekening Sandra, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Sandra, Ratih.
“Dalam pelaksanaannya, ada aliran dana dari Harvey ke Ibu Sandra. Bahkan, beberapa kali uang itu lebih dulu dikirim lewat rekening Ratih. Pertanyaannya, kenapa tidak langsung dari Harvey saja? Kenapa harus melalui perantara?” kata Max menutup penjelasannya.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.