Beda Tersangka Klaster Pertama dan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ada di Mana?
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Delapan tersangka tersebut termasuk Roy Suryo, dokter Tifa hingga Rismon Sianipar.
- Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
BANGKAPOS.COM -- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Delapan tersangka tersebut termasuk Roy Suryo, dokter Tifa hingga Rismon Sianipar.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi
Adanya klaster tersebut dikategorikan sebagai peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Terkait Indikasi Suap dan Gratifikasi, Kejagung Minta Korupsi pada Kasus Pagar Laut Disidik
Menurut Asep, klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
Hal itu berarti Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar menjadi tersangka di klaster kedua.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” kata Asep.
| Terungkap Identifikasi 2 Kerangka di Kwitang Insiden Demo, Dinyatakan Milik Farhan dan Reno |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Skandal ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid, Anak Buah Gadai Sertifikat, Gubernur Foya-foya ke Luar Negeri |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Takut jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester yang Belum Ditahan |
|
|---|
| Doa Mohon Surga Firdaus Lengkap: Allahumma Innii As-Alukal Jannatal Firdausal A'laa Bighoiri Hisaab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.