Beda Tersangka Klaster Pertama dan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ada di Mana?

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase ist via Tribun-Bali.com || Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI -- (kiri) Roy Suryo / (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) || Jokowi tak memberi ampun kepada pihak yang menuding ijazahnya palsu, ia akan tetap menyeret Roy Suryo Cs ke meja hijau 

Dokter Tifa pun menuliskan kebanggaan terhadap anaknya yang lulus hanya dalam waktu tiga tahun.

Tifa bahkan sempat menyinggung soal ijazah di mana diharapkan ijazah itu digunakan untuk negara dan bangsa.

“Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, barokah, dan hadiyah tak ternilai bagi Ibumu ini,”

“Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal,” tulis Tifa.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025).

"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.

(Bangkapos.com/Wartakota/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved