Harta Kekayaan Roy Suryo, Koleksi 35 Mercedes Benz Nilainya Capai Rp 2,6 Miliar, Kini jadi Tersangka
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018. Roy Suryo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018, Roy Suryo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar
- Berdasarkan LHKPN, Roy punya aset mobil sebanyak 35 unit yang nilainya mencapai Rp 2,6 miliar
- Roy Suryo kini jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini total harta kekayaan Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Roy adalah mantan politikus Partai Demokrat, ia pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 2009-2014.
Ia juga pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.
Roy Suryo hanya satu tahun lebih menjadi Menpora, ia kemudian kembali menjadi wakil rakyat sebagai anggota DPR RI.
Saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Roy Suryo melaporkan harta kekayaannya untuk yang terakhir kali.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018. Roy Suryo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar.
Baca juga: Sosok Fahmi Fadli Bupati Paser Suami Sinta Rosma, Istrinya Protes ke Menkeu Purbaya soal TKD Kaltim
Dalam LHKPN, Roy mencatat sebagai caleg DPR RI Partai Demokrat dari Yogyakarta Dapil (daerah pemilihan) I.
Harta kekayaan Roy Suryo terbagi dalam 5 tanah dan bangunan senilai Rp 1.617.750.000.
Lalu alat transportasi senilai Rp 2.621.300.000.
Uniknya, sektor ini terdiri dari 35 unit mobil Mercedes-Benz.
Berikut rincian harta kekayaan Roy Suryo :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.617.750.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/220 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/300 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 445.000.000
Baca juga: Rekam Jejak Sabrina Alatas Dituding Selingkuhan Hamish Daud, Akui Bandel hingga Keluar dari Sekolah
3. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/125 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 193.750.000
5. Tanah Seluas 129 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 129.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.621.300.000
1. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
3. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
4. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
5. MOBIL, MERCEDES BENZ SLK 230 SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
6. MOBIL, MERCEDES BENZ S 230 SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
7. MOBIL, MERCEDES BENZ ML 430 JEEP Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 97.800.000
8. MOBIL, MERCEDES BENZ A 150 SEDAN Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
9. MOBIL, MERCEDES BENZ CLK 230 SEDAN Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
10. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1961, HASIL SENDIRI Rp. 30.500.000
11. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000
12. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 48.000.000
13. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 72.000.000
14. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
15. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1962, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000
16. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
17. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1975, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
18. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1961, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
19. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
20. MOBIL, MERCEDES BENZ E 280 SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
21. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
22. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 60.500.000
23. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
24. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 68.000.000
25. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 72.000.000
26. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp. 43.000.000
27. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 30.500.000
28. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1971, HASIL SENDIRI Rp. 37.000.000
29. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 48.500.000
30. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
31. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
32. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
33. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 36.500.000
34. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
35. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.275.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 340.939.870
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.084.264.870
III. HUTANG Rp. 893.440.715
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.190.824.155.
Roy Suryo jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Resmi jadi tersangka, Roy Suryo mengaku tidak takut.
Dalam tayangan di Youtube Kamis (6/11/2025), mantan Menpora itu mengaku tidak gentar meskipun jadi tersangka.
"Siapa takut jadi tersangka? yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja," ujar Roy Suryo.
Tak cemas jadi tersangka, Roy tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu. Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat," pungkas Roy.
Karenanya Roy mengaku akan membuka bukti akurat versinya.
"Karena legalisasinya itu kita makin yakin bahwa ijazah itu palsu. Karena kita bisa lihat ada perbedaan di legalisasi dan ada identifikasi dari tahun legalisasi itu yang tidak tepat. Itu nanti yang akan kita buka," imbuh Roy Suryo.
Ogah menyerah, Roy mengaku bakal membuka kasus lain yang lebih besar.
Yakni kasus dugaan ijazah Gibran Rakabuming palsu.
"Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi, karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australi. Saya udah bawa juga bukti untuk anaknya, wah itu lebih geger lagi, bisa makzul dia, karena wali kota enggak sah, apalagi wapres," tegas Roy Suryo.
Profil Roy Suryo
Roy Suryo merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Roy Suryo sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Roy Suryo pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama delapan tahun dan acara Orbit di TVRI selama tiga tahun.
Roy Suryo diakui sebagai pakar informatika dan sering memberi Seminar, Workshop dan Kuliah Umum dibidang Informatika, multimedia, dan telematika.
Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1986-1991), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004.
Roy juga pernah tercatat sebagai pengajar di Program S-1 dan D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi (SPC-212P) selama delapan semester namun berstatus sebagai dosen tetap di ISI.
Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terakhir, Roy Suryo tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat, serta sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.
Pada tanggal 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.
Kehidupan Pribadi
Roy Suryo anak dari pasangan Prof. Dr. Kanjeng Pangeran Haryo Soejono PH, SpS., SpKJ dan Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro.
Pada tanggal 10 Desember 1994, Roy Suryo menikah dengan Ririen Suryo, SH, CN, MH. Atau lebih dikenal Ismarindayani Priyanti atau akrab disapa Ririen.
Mereka bertemu saat keduanya masih kuliah di kampus yang sama, yaitu Universitas Gadjah Mada.
Saat itu Ririn kuliah di Fakultas Hukum sedangkan Roy Suryo kuliah di jurusan Ilmu Komunikasi.
Ririen berkarier di dunia perbankan, sampai menduduki jabatan Regional Wealth Manager Bank Mandiri Kantor Wilayah Jakarta Thamrin sebelum akhirnya mengundurkan diri untuk fokus mendampingi Roy Suryo menjalani tugas-nya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Karier Politik
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari partai Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan no urut pertama.
Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.
Perjalanan Karier
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.
Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti IS.
Dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.
Berasal dari hobi yang ditekuninya, ia juga mendapatkan penghargaan dari berbagai lomba seperti lomba fotografi tingkat nasional serta penghargaan dari berbagai pihak.
Di antaranya dari Kadin bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia.
Selain di bidang Telematika, ia juga berpartisipasi dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia.
Roy Suryo juga tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya nama Roy Suryo tercatat pernah menjadi
Tutor Diklat RCTI, TPI & Reguler di SAV Puskat
Mandiri (mulai 1997), menjadi Widyaiswara Sistem Informasi Diklat Depdagri.
Dan Deppen (mulai 1998), Konsultan Internet
Video Teleconference Polda DIY (mulai 1999)
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Teknologi / BPTIY (mulai 1999)
Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2004-2005
Pendidikan
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1986-1991).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo menamatkan pendidikan magister kesehatan di UGM.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com/Sripoku.com)
| Sosok Prada Hairul, TNI Tewas Terjatuh dari Kamar Mandi, Tubuh Luka Lebam, Dugaan Dianiaya Senior |
|
|---|
| Beda Tersangka Klaster Pertama dan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ada di Mana? |
|
|---|
| Terungkap Identifikasi 2 Kerangka di Kwitang Insiden Demo, Dinyatakan Milik Farhan dan Reno |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Skandal ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid, Anak Buah Gadai Sertifikat, Gubernur Foya-foya ke Luar Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.