Berita Viral

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
ROY SURYO - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Mempora) Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). Berikut profil Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi yang diperoleh langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan klarifikasi resmi dari pihak UGM memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah secara hukum.

“Penyidik telah memverifikasi dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada, dan hasil pemeriksaan Puslabfor menyatakan ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah autentik, baik dari aspek analog maupun digital,” kata Kapolda menegaskan.

Konteks Publik dan Respons Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo yang dikenal kerap mengomentari isu-isu digital nasional, sempat menyinggung persoalan tersebut lewat media sosialnya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga melontarkan sindiran terkait sikap Presiden Jokowi yang menolak menempati rumah pensiun di Colomadu, Karanganyar, yang menelan biaya hingga Rp200 miliar.

Namun kini, fokus publik tertuju pada proses hukum yang akan dijalani Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam klaster kedua kasus ijazah Jokowi.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, untuk menegaskan bahwa penyebaran hoaks berbasis manipulasi digital tidak bisa ditoleransi.

Ditetapkan 8 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

“Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucapnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Presiden menyebut bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu merupakan delik aduan, yang harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved