Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia

Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT

Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekam jejak dalam penindakan kasus korupsi besar.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kristian Erdianto
ANTASARI TUTUP USIA - Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekam jejak dalam penindakan kasus korupsi besar. Antasri tutup usia 27 tahun. 

Mantan Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menuturkan, mantan ketua KPK itu telah lama menderita penyakit. 

“Sakit sudah agak lama juga,” ujar Boyamin. 

Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar

“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.

Baca juga: Fakta & Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Diduga Dendam, Bully, Bom Rakitan Kaleng Soda

Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar ditakuti koruptor, sejumlah kasus besar diungkapnya. 

Salah satunya menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.

Antasari ikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.

Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.

Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:

- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.

Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunBengkulu.com/Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved