Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin
Semasa hidup, Antasari Azhar pernah membongkar kasus besar terkait korupsi di Indonesia.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Antasari Azhar pernah divonis hukuman mati kasus dugaan pembunuhan Nasrudin, namun la lolos dari tuntutan pidana mati dan kemudian dihukum 18 tahun penjara
- Nasrudin berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut
- Berikut selengkapnya rekam jejak Antasari Azhar
BANGKAPOS.COM -- Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia di usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025).
Antasari Azhar merupakan sosok yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Latar belakangnya yang merupakan seorang jaksa mengantarkan Antasari Azhar duduk di kursi pimpinan KPK pada era Presiden SBY 2007 silam.
Semasa hidup, Antasari Azhar pernah membongkar kasus besar terkait korupsi di Indonesia.
Namun di perjalanannya membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, Antasari Azhar terseret kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin.
Kasus tersebut membuat Antasari Azhar divonis hukuman mati.
Baca juga: Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang
Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).
"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar, dilansir dari Wartakotalive.com.
Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.
"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.
Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur.
"Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia
Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.
Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.
Nasrudin ditembak oleh beberapa orang di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).
Namun, Antasari kemudian lolos dari tuntutan hukuman pidana mati.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.
Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.
Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:
'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).
Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.
Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT RNI.
"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.
Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
Kejanggalan Kasus Antasari
Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.
Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.
"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.
Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.
Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Idris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.
Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.
"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Rekam Jejak Antasari Azhar
Antasari memulai kariernya di dunia hukum setelah lulus dari universitas:
1981 1985: bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman.
1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
1992 1994: Kasi Penyidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
1994 1996: Kasi Pidana Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
2000 2007: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5 Des 2007: Terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 2011.
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Antasari Azhar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri)
Ia dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.
Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.
Biodata Antasari Azhar
Nama lengkap: Antasari Azhar.
Tempat dan tanggal lahir: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953.
Pendidikan: S1 Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara (lulus 1981).
Keluarga: Anak ke 4 dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.
Istri: Ida Laksmiwati, menikah sejak 1983, memiliki dua anak.
Antasari Azhar Meninggal Dunia
Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 8 November 2025.
Kuasa Hukum, Boyamin Saiman mengungkapkan Antasari Azhar meninggal dunia dikarenakan sakit yang diidap sejak lama.
Kendati demikian, Boyamin enggan membeberkan sakit yang diderita mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Boyamin Saiman mengakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman, dilansir dari Kompas.com., Sabtu (8/11/2025).
Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.
"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya, kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.
Kabar duka ini menyelimuti banyak pihak yang pernah mengenal sosoknya, baik di dunia hukum maupun pemerintahan.
Ucapan belasungkawa juga disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui akun X miliknya.
“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahi alfatihah,” tulis Anas dalam unggahan di akun X @anasurbaningrum.
Pemakaman terhadap jenazah Antasari dikabarkan dilakukan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Pesan Antasari Azhar ke Prabowo soal Korupsi
Antasari Azhar sempat menyampaikan pesan atas terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Sebagai mantan ketua KPK, ia berharap agar kepemimpinan Prabowo-Gibran dapat membawa perubahan besar untuk Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Ia menjabat sebagai Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.
"Untuk sosok yang saya banggakan Prabowo Suianto, Saya mengucapkan selamat dengan diputusnya kemenangan Prabowo-Gibran
"Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan yang besar, utamanya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan Jumat, 26 April 2024 lalu, dikutip dari tayangan Warta Kota Production.
Saat ditanya mengenai harapan spesifiknya terhadap Prabowo dan Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia, Antasari menegaskan komitmen yang harus dijaga.
"Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau," ujar Antasari.
Lebih lanjut, Antasari Azhar secara khusus menyebutkan institusi anti-rasuah, di mana beliau berharap agar lembaga KPK diperkuat di bawah kepemimpinan yang baru.
"Termasuk lembaga KPK, ya," kata wartawan.
"Iya diperkuat," balasnya.
Kini, mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com)
| Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT |
|
|---|
| Profil & Harta Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo di-OTT KPK & Alasannya Viral Punya 3 Nama Anak Unik |
|
|---|
| Fakta & Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Diduga Dendam, Bully, Bom Rakitan Kaleng Soda |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Putra Babel Tutup Usia 72 Tahun, Ini Kasus Besar Ditanganinya |
|
|---|
| Profil Lengkap Antasari Azhar Dari Jaksa Idealistis hingga Ketua KPK yang Kontroversial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.