Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Redenominasi Target Rampung 2027, Selamat Tinggal Nol Tiga! 

Menkeu Purbaya menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan target penyelesaian tahun 2027.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan Tribunnews/nitis
REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya? Ilustrasi uang redenominasi. 

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Putra Babel Tutup Usia 72 Tahun, Ini Kasus Besar Ditanganinya

Tujuan dan Makna di Balik Penyederhanaan Rupiah

Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
  • Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, uang Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tetap sama sekadar penyesuaian angka, bukan pengurangan nilai.

Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

20251108 MENKEU PURBAYA2
REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya? Ilustrasi uang redenominasi.

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Baca juga: Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Usulan Sejak Tahun 2013

Lebih jauh menurut berbagai sumber kebijakan redenominasi sendiri ternyata sudah menjadi wacana pemerintah bersama Bank Indonesia sejak tahun 2013.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved