Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Redenominasi Target Rampung 2027, Selamat Tinggal Nol Tiga! 

Menkeu Purbaya menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan target penyelesaian tahun 2027.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan Tribunnews/nitis
REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya? Ilustrasi uang redenominasi. 

Ringkasan Berita:
  • Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
  • Kemenkeu secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027
  • Kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

 

BANGKAPOS.COM - Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Ide Menkeu Purbaya menuai perhatian publik lewat gagasan ekonominya yang dinilai cukup berani.

Terhitung baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya terus menjadi sorotan karena langkah-langkah cepatnya dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional.

Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.

Baca juga: Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Salah satu ide yang kini ramai diperbincangkan adalah rencana penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

Mengenal Redenominasi

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.

Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

20251108 MENKEU PURBAYA1
REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya? Ilustrasi uang redenominasi.

Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK  tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved