Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Redenominasi Target Rampung 2027, Selamat Tinggal Nol Tiga!
Menkeu Purbaya menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang dengan target penyelesaian tahun 2027.
Ringkasan Berita:
- Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
- Kemenkeu secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027
- Kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
BANGKAPOS.COM - Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Ide Menkeu Purbaya menuai perhatian publik lewat gagasan ekonominya yang dinilai cukup berani.
Terhitung baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya terus menjadi sorotan karena langkah-langkah cepatnya dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.
Baca juga: Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Salah satu ide yang kini ramai diperbincangkan adalah rencana penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
Mengenal Redenominasi
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.
| Nasib Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi, Dipecat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Harga Samsung A26 5G Terbaru November 2025, HP dengan Fitur AI Circle to Search, Kalahkan A36 5G |
|
|---|
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin |
|
|---|
| Profil & Harta Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo di-OTT KPK & Alasannya Viral Punya 3 Nama Anak Unik |
|
|---|
| Fakta & Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Diduga Dendam, Bully, Bom Rakitan Kaleng Soda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.