Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia
Potret Antasari Azhar Tanpa Kumis Setahun Lalu, Sakit Sejak Lama Sebelum Wafat & Tempat Terakhirnya
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dikonfirmasi wafat pada Sabtu (8/11/2025).
Antasari akhirnya bebas pada 2016.
Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.
Baca juga: Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT
Perjalanan Kasus Antasari Azhar
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Meninggal di Usia 72 Tahun
Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyebut jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah Salat Ashar.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.
"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.
Boyamin Saiman mengatakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.
Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.
"Mohon doanya, mohon dimaafkan salahnya. Kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunBengkulu.com/Bangkapos.com)
| Ingat Rani Juliani Caddy Golf yang Seret Antasari Azhar ke Penjara, Tanpa Jejak, Rumah Tinggal Tanah |
|
|---|
| Sosok & Rekam Jejak Antasari Azhar, Sang Pemberantas Koruptor Pernah Divonis 18 Tahun Kasus Bos PT |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Putra Babel Tutup Usia 72 Tahun, Ini Kasus Besar Ditanganinya |
|
|---|
| Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang |
|
|---|
| Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.