Sosok Dokter Tifa, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Lulusan UGM
Dokter Tifa adalah soerang dokter lulusan Universitas Gadjah Mada dan merupakan orang Yogyakarta.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa adalah soerang dokter lulusan Universitas Gadjah Mada dan merupakan orang Yogyakarta.
- Lahir pada 1970, umur Dokter Tifa sekarang adalah 55 tahun.
- Doktor Tifa kini jadi tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi Palsu.
BANGKAPOS.COM - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditetapkan jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo, Jumat (7/112025).
Ia tak sendirian jadi tersangka.
Ada tujuh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan Dokter Tifa Cs sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan.
Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).
1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya
2. Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku.
3. Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
dr.Tifauzia Tyassuma
Sementara itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025).
Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum.
Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi.
Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini.
"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya.
Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.
Selain Dokter Tifa dan Roy Suryo, ada 6 orang lain yang juga jadi tersangka.
Mereka di antaranya adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Mantan Presiden Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
Profil Dokter Tifa
Terlepas dari itu, siapa Dokter Tifa lebih jauh?
Dokter Tifa adalah soerang dokter lulusan Universitas Gadjah Mada dan merupakan orang Yogyakarta.
Lahir pada 1970, umur Dokter Tifa sekarang adalah 55 tahun.
Ia kini jadi tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi Palsu.
Tak ada titel dokter spesialis resmi pada identitas Dokter Tifa.
Hanya saja nama Dokter Tifa dikenal sebagai ahli saraf nutrisi asal Jakarta ahli epidemiologi molekuler dan praktisi makanan kesehatan.
Selain itu, di sela kesibukannya, Dokter Tifa juga merupakan seorang penulis.
Dia telah menelurkan karya buku berjudul Body Revolution dan Nutrisi Surgawi.
Pendidikan:
Berdasarkan akun LinkedIn miliknya, Dokter Tifa adalah lulusan kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).
Masih di LinkedIn-nya, Tifa mencatumkan bahwa ia mendapat gelar Ph.D. untuk Molecular Epidemiology dari Universitas Indonesia (UI).
Dokter Tifa sempat menempuh pendidikan doktor filsafat di STF Driyarkara.
Namun, Dokter Tifa tidak lulus doktor di STF Diryakarya karena mengaku fokus pada pendidikan doktoral yang lain terlebih dahulu.
Karier:
Tifauzia Tyassuma menjabat sebagai Presiden Ahlina Institute, Jakarta sejak tahun 2017.
Sebelum itu, perempuan berhijab ini pernah menjabat sebagai Executive Director di Center for Clinical Epidemiology & Evidence RSCM Jakarta.
Jabatan tersebut diemban Dokter Tifa sejak tahun 2009.
Selain itu, Dokter Tifa juga mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal untuk Indonesian Clinical Epidemiology & Evidence-Based Medicine Network sejak tahun 2010.
Media Sosial
Dokter Tifa sangat aktif dalam bermain media sosial (medsos).
Dia memiliki akun Twitter bernama @DokterTifa.
Di Twitter, ia kerap melontarkan kritikan soal isu publik hingga terhadap para tokoh politik.
Dokter Tifa juga mempunyai akun Instagram dengan nama @tifauziatyassuma.
Di Instagram, dia sering mengunggah video tentang kesehatan.
Biodata
Nama : Tifauzia Tyassuma
Profesi : Dokter
Instagram : tifauziatyassuma
Twitter : @DokterTifa
Facebook : Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa).
(Wartakota/ Surya/ Bangkapos.com)
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Budi Hermanto yang Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Punya Utang Segini |
|
|---|
| Kini Jadi Tersangka, Alasan Dokter Tifa Getol Lawan Jokowi Disorot Lagi: Dia Telah Mengancamku |
|
|---|
| Sosok Biodata Abraham Samad, Terlapor yang Lolos dari Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KPK |
|
|---|
| Harta Kekayaan Roy Suryo, Koleksi 35 Mercedes Benz Nilainya Capai Rp 2,6 Miliar, Kini jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.