Waduh! Menkeu Purbaya Mau Kenakan Cukai untuk Popok hingga Tisu Basah

Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap popok hingga tisu basah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
pxhere
MAU KENA CUKAI - Ilustrasi popok bayi. ementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap popok hingga tisu basah. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap popok hingga tisu basah.
  • Dua barang ini menjadi bagian dari rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.
  • Selain popok dan tisu basah, potensi barang kena cukai baru lainnya adalah alat makan dan minum sekali pakai.

BANGKAPOS.COM - Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap popok hingga tisu basah.

Dua barang ini menjadi bagian dari rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Selain popok dan tisu basah, potensi barang kena cukai baru lainnya adalah alat makan dan minum sekali pakai.

Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. 

Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap produk-produk tersebut. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025) dilansir dari kompas.com.

Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.

Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.

Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru.

Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. (Sumber : Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved