Tangis Musdalifah Basri, Rumah Warisan Orang Tua Terancam Dilelang, Tabiat sang Paman Terungkap
Komika Musdalifah Basri menangis saat rumah peninggalan orang tuanya di Pinrang terancam dilelang bank akibat utang lama pamannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Namun, sisa Rp200 juta yang seharusnya menjadi tanggung jawab pamannya tak kunjung dibayar.
“Sisa Rp200 juta katanya mau dibayar, tapi sampai hari terakhir nggak ada kabar. Drama baru lagi tiap kali mau diselesaikan,” tulis Musdalifah dalam unggahan lainnya.
Antara Kasih dan Luka, Dilema Musdalifah Hadapi Paman Sendiri
Dalam curahan hatinya, Musdalifah tak bisa menutupi dilema batin yang ia rasakan.
Di satu sisi, ia masih menyayangi sang paman yang sudah lanjut usia dan hidup dalam keterbatasan.
Di sisi lain, rasa kecewa sulit ia pendam karena akibat ulah anggota keluarga sendiri, rumah kenangan orang tuanya nyaris hilang.
“Kasihan juga sebenarnya karena om sudah tidak punya apa-apa lagi, tapi gimana yah... ampun,” tulisnya penuh getir.
Bagi Musdalifah, rumah tersebut bukan hanya tempat tinggal, melainkan simbol perjuangan orang tuanya.
Ayahnya bekerja keras bertahun-tahun untuk membangun rumah itu, sementara ibunya ikut membantu dari hasil usaha kecil-kecilan di kampung.
Kini, semua jerih payah itu seakan sia-sia karena kepercayaan yang disalahgunakan.
Langkah Hukum dan Pandangan Ahli
Menanggapi kisah tersebut, pengacara properti Ardian Rahmat, S.H. menjelaskan bahwa dari sisi hukum, kasus seperti ini sangat kompleks, terutama jika tidak ada dokumen tertulis yang memperjelas izin peminjaman sertifikat.
“Kalau sertifikat dipinjamkan tanpa surat kuasa yang sah, maka kepemilikan tetap di tangan pemilik asli atau ahli waris. Tapi kalau sertifikat itu digunakan untuk menjaminkan utang tanpa izin tertulis, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan kepercayaan atau penipuan, sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP,” jelas Ardian.
Namun, dalam kasus yang sudah berjalan lebih dari satu dekade dan melibatkan hubungan darah, bank biasanya menganggap ada persetujuan lisan dari keluarga.
Hal inilah yang membuat proses hukum sering kali menjadi rumit.
“Meski begitu, ahli waris seperti Musdalifah masih bisa mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri jika bisa membuktikan bahwa penjaminan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Musdalifah Pulang Kampung dan Berjuang Sendiri
Setelah tahu bahwa rumah tersebut akan dilelang, Musdalifah langsung pulang kampung ke Pinrang.
| Kakek 110 Tahun Menikahi Wanita 27 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Pasangan Lebih Tua, Ini Keuntungan? |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Yang akan Diumumkan jadi Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, ada Nama Soeharto |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Dua Tas, Ganti Pakaian Sebelum Ledakan |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Fantastis dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo yang Ditangkap KPK |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Rumah-Ortu-Musdalifah-DIsita-Bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.