Tangis Musdalifah Basri, Rumah Warisan Orang Tua Terancam Dilelang, Tabiat sang Paman Terungkap

Komika Musdalifah Basri menangis saat rumah peninggalan orang tuanya di Pinrang terancam dilelang bank akibat utang lama pamannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TikTok Musdalifah Basri
RUMAH DISITA BANK--Komika Musdalifah Basri menceritakan awal mula rumah orangtuanya dilelang bank. Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik orang tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala. 

Ia menemui pihak bank untuk mencari jalan keluar. Dalam beberapa video yang ia unggah, tampak dirinya berusaha menenangkan diri sambil memeluk foto orang tuanya.

Ia juga bercerita bahwa tidak mudah mengurus segala dokumen, terutama karena sebagian besar berkas sudah lama tidak tersentuh sejak orang tuanya meninggal.

Meski banyak yang menyarankan agar ia membiarkan proses lelang berjalan, Musdalifah tetap bertekad mempertahankan rumah itu.

“Rumah ini satu-satunya peninggalan Bapak dan Ibu. Kalau hilang, sama saja seperti kehilangan mereka untuk kedua kalinya,” ujarnya dalam video tersebut.

Siapa Musdalifah Basri?

Nama Musdalifah Basri dikenal luas setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada tahun 2015.

Lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997, Musdalifah dikenal dengan gaya komedinya yang jujur, lugas, dan sering mengangkat kisah keluarga dalam materi lawakannya.

Kariernya tak berhenti di panggung stand-up. Ia juga membintangi beberapa film, sinetron, serta menjadi pembawa acara di berbagai stasiun televisi.

Pada 2019, Musdalifah menikah dengan sesama komika, Dian Nurdiana, dan dikaruniai dua anak kembar, Daffa dan Devan.

Namun pada 2023, salah satu anak kembarnya meninggal dunia peristiwa yang sempat membuatnya vakum dari dunia hiburan selama beberapa bulan.

Langkah Menghadapi Rumah yang Terancam Dilelang

Kasus yang dialami Musdalifah bukan hal baru di Indonesia. Banyak keluarga kehilangan aset berharga karena masalah kepercayaan dan minimnya pemahaman hukum.

Sebelum rumah benar-benar dilelang, masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  • Negosiasi langsung dengan bank.

Jika lelang belum dilaksanakan, debitur atau ahli waris masih bisa meminta waktu tambahan untuk melunasi tunggakan.

  • Restrukturisasi kredit.

Ajukan permohonan untuk memperpanjang tenor, menurunkan bunga, atau meminta keringanan denda agar beban cicilan berkurang.

  • Pembatalan proses lelang.

Jika sudah diumumkan, debitur bisa melunasi seluruh tunggakan dan biaya administrasi sebelum tanggal lelang berlangsung.

  • Upaya hukum.

Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau sertifikat dijaminkan tanpa izin sah, keluarga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menunda atau membatalkan lelang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved