Tangis Musdalifah Basri, Rumah Warisan Orang Tua Terancam Dilelang, Tabiat sang Paman Terungkap
Komika Musdalifah Basri menangis saat rumah peninggalan orang tuanya di Pinrang terancam dilelang bank akibat utang lama pamannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ia menemui pihak bank untuk mencari jalan keluar. Dalam beberapa video yang ia unggah, tampak dirinya berusaha menenangkan diri sambil memeluk foto orang tuanya.
Ia juga bercerita bahwa tidak mudah mengurus segala dokumen, terutama karena sebagian besar berkas sudah lama tidak tersentuh sejak orang tuanya meninggal.
Meski banyak yang menyarankan agar ia membiarkan proses lelang berjalan, Musdalifah tetap bertekad mempertahankan rumah itu.
“Rumah ini satu-satunya peninggalan Bapak dan Ibu. Kalau hilang, sama saja seperti kehilangan mereka untuk kedua kalinya,” ujarnya dalam video tersebut.
Siapa Musdalifah Basri?
Nama Musdalifah Basri dikenal luas setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada tahun 2015.
Lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997, Musdalifah dikenal dengan gaya komedinya yang jujur, lugas, dan sering mengangkat kisah keluarga dalam materi lawakannya.
Kariernya tak berhenti di panggung stand-up. Ia juga membintangi beberapa film, sinetron, serta menjadi pembawa acara di berbagai stasiun televisi.
Pada 2019, Musdalifah menikah dengan sesama komika, Dian Nurdiana, dan dikaruniai dua anak kembar, Daffa dan Devan.
Namun pada 2023, salah satu anak kembarnya meninggal dunia peristiwa yang sempat membuatnya vakum dari dunia hiburan selama beberapa bulan.
Langkah Menghadapi Rumah yang Terancam Dilelang
Kasus yang dialami Musdalifah bukan hal baru di Indonesia. Banyak keluarga kehilangan aset berharga karena masalah kepercayaan dan minimnya pemahaman hukum.
Sebelum rumah benar-benar dilelang, masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
- Negosiasi langsung dengan bank.
Jika lelang belum dilaksanakan, debitur atau ahli waris masih bisa meminta waktu tambahan untuk melunasi tunggakan.
- Restrukturisasi kredit.
Ajukan permohonan untuk memperpanjang tenor, menurunkan bunga, atau meminta keringanan denda agar beban cicilan berkurang.
- Pembatalan proses lelang.
Jika sudah diumumkan, debitur bisa melunasi seluruh tunggakan dan biaya administrasi sebelum tanggal lelang berlangsung.
- Upaya hukum.
Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau sertifikat dijaminkan tanpa izin sah, keluarga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menunda atau membatalkan lelang.
| Kakek 110 Tahun Menikahi Wanita 27 Tahun, Terungkap Alasan Pilih Pasangan Lebih Tua, Ini Keuntungan? |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Yang akan Diumumkan jadi Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, ada Nama Soeharto |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Dua Tas, Ganti Pakaian Sebelum Ledakan |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Fantastis dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo yang Ditangkap KPK |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Rumah-Ortu-Musdalifah-DIsita-Bank.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.