Harta Kekayaan Pejabat
Harta & Profil Irjen Asep Edi Suheri Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis, Punya Utang
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan penetapan tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tanpa muatan politis.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya resmi menetapkan nama-nama tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
- Irjen Asep memastikan penetapan tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tanpa muatan politis
- Irjen Asep merupakan lulusan Akpol 1994, ia berpengalaman dalam bidang reserse
BANGKAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan nama-nama tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Beredar kabar jika penetapan nama-nama tersangka tersebut dikaitkan dengan unsur politis.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Irjen Asep memastikan penetapan tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tanpa muatan politis.
Diketahui, satu diantara 8 tersangka yakni Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Baca juga: Profesi & Profil Najmuddin Hadiahi Anak 9 Tahun Lamborghini Revuelto Rp25 M dan Undang Boy William
Penetapan tersangka disampaikan Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.
Dia membantah adanya muatan politis dalam kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.
Lantas seperti apa sosok Irjen Asep Edi Suheri yang mengekelaim bila status tersangka Roy Suryo bukan politis?
Profil Irjen Asep Edi Suheri
Irjen Asep Edi Suheri adalah Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, besan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yakni Irjen Pol Karyoto yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Namun per tanggal 5 Agustus 2025, jabatan tersebut diemban oleh Irjen Asep Edi Suheri.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri.
Irjen Asep merupakan lulusan Akpol 1994, ia berpengalaman dalam bidang reserse.
Asep Edi merupakan putra dari perwira TNI Angkatan Darat yakni Letkol. Inf (Purn.) A. Sukmana.
Asep pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber adalah satuan kerja di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.
Selain itu, Asep Edi Suheri juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri.
Di bawah kepemimpinan Asep, Satgas tersebut berhasil mengamankan narkoba seberat 2,3 ton sabu dan 1,4 ton ganja.
Tak hanya itu, Asep juga pernah dipercaya untuk menjadi Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kehidupan Pribadi dan Pendidikan
Irjen Asep Edi Suheri lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 November 1972.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Adapun Asep pernah mengenyam pendidikan di SMP Negeri 4 Kota Cirebon.
Perjalanan Karier
Jabatan strategis pertama yang diemban Asep yakni sebagai Kasubbagbungkol Spripim Polri.
Pada 2011, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolres Cirebon Kota.
Setelah itu, ia dipercaya mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Sukabumi pada 2012.
Jenderal asal Tasikmalaya ini juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolresta Bekasi Kota pada 2015.
Pada 2016, Asep Edi lalu mendapat amanah untuk menjabat sebagai Kapolresta Tangerang.
Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kabaglotas Set NCB Interpol Divhubinter Polri pada 2017.
Baca juga: Fakta dan Motif Penculikan Bilqis: Dijual Rp3 Juta Lewat Medsos Lalu ke Suku Anak Dalam Rp80 Juta
Semasa dinasnya, Rusdi juga sempat menjabat sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri pada 2020.
Pada tahun yang sama, alumni Akpol 1994 ini kemudian didapuk sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.
Di tahun 2021, Asep mendapat posisi strategis di Bareskrim Polri, yakni sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Ketika menjabat posisi tersebut, ia kerap menginformasikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tanah air.
Barulah pada tahun 2022 Irjen Asep Edi Suheri diangkat sebagai Wakabreskrim Polri.
Daftar Jabatan Irjen Asep Edi Suheri
- Kasubbagbungkol Spripim Polri
- Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar[3] (2011)
- Kapolres Sukabumi Polda Jabar (2012)
- Wakapolresta Bekasi Kota Polda Metro Jaya (2015)
- Kapolresta Tangerang Polda Banten (2016)
- Kabaglotas Set NCB Interpol Divhubinter Polri (2017)
- Wadirtipidter Bareskrim Polri (2020)
- Karokorwas PPNS Bareskrim Polri[4] (2020)
- Dirtipidsiber Bareskrim Polri[5] (2021)
- Wakabareskrim Polri (2022)
- Kapolda Metro Jaya (2025)
Harta Kekayaan Irjen Asep Edi Suheri
Berdasarkan e-LHKPN, Irjen Edi Suheri melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Saat itu, ia menjabat sebagai Wakabareskrim Polri dengan total harta kekayaannya yakni Rp 6.232.286.573 .
Berikut rincian harta kekayaannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.570.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/120 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HIBAH DENGAN AKTA Rp 470.000.000
2.Tanah dan Bangunan Seluas 283 m2/120 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
3.Tanah dan Bangunan Seluas 551 m2/345 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp3.350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 870.000.000
1.MOBIL, MINI COOPER S Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp550.000.000
2.MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp320.000.000
C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 614.000.000
D.SURAT BERHARGA Rp 175.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 193.286.573
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 6.422.286.573
II. HUTANG Rp 190.000.000
III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.232.286.573
Tersangka 8 Orang
Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.
Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum.
Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.
"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga: Ingat Rani Juliani Caddy Golf yang Seret Antasari Azhar ke Penjara, Tanpa Jejak, Rumah Tinggal Tanah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan kesejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).
(Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Profil dan Kekayaan Fantastis dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo yang Ditangkap KPK |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Kekayaan Lisdyarita, Wabup Ponorogo yang Disebut Berpeluang Gantikan Sugiri, Hartanya Turun |
|
|---|
| Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT, di LHKPN Cuma Punya 1 Mobil dan Motor |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Budi Hermanto yang Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Punya Utang Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-IRJEN-ASEP-EDI-SUHERI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.