Berita Viral
Sosok Ajudan Disemprot Purbaya, Nekat Stop Menkeu saat Singgung Mafia Besar: Ngapain Nyuruh Pulang
Ajudan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar wartawan menyudahi pertanyaan di tengah proses doorstop dengan Menkeu.
Dia tercatat memiliki empat mobil yaitu Mercedes Benz sedan, BMW Jeep, Toyota Alphard minibus, dan Peugeot Jeep New 5008.
Kemudian Menkeu juga memiliki dua unit motor yaitu Yamaha XMAX BG6 AT dan motor Honda Vario 125.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 684 juta, surat berharga Rp 220 juta, kas dan setara kas Rp 4,2 miliar, dan tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 39.210.000.000.
Gagasan Baru Menkeu Purbaya
Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Ide Menkeu Purbaya menuai perhatian publik lewat gagasan ekonominya yang dinilai cukup berani.
Terhitung baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya terus menjadi sorotan karena langkah-langkah cepatnya dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.
Salah satu ide yang kini ramai diperbincangkan adalah rencana penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
Mengenal Redenominasi
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tujuan Redenominasi
Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
- Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
- Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tetap sama sekadar penyesuaian angka, bukan pengurangan nilai.
Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.
MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.
Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)
| Profesi & Profil Najmuddin Hadiahi Anak 9 Tahun Lamborghini Revuelto Rp25 M dan Undang Boy William |
|
|---|
| Fakta dan Motif Penculikan Bilqis: Dijual Rp3 Juta Lewat Medsos Lalu ke Suku Anak Dalam Rp80 Juta |
|
|---|
| Sosok dan Kisah Zidan, Disabilitas Viral Diinterview Pramono Anung, Kini Diterima di Transjakarta |
|
|---|
| Rincian Aliran Uang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp2,6 M dari Tiga Klaster |
|
|---|
| Kakek Tarman Ngaku Cek 3 M untuk Sheila Hilang, Ternyata Cek Lama dari Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-MENKEU-PURBAYA-SEMPROT-AJUDAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.