Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel
Modus 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel, Satu Dirut Punya 2 Perusahaan, Palsukan Data
Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan terendus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
- Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam
- Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka
BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan terendus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dari kasus ini Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka.
Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam.
Baca juga: Sosok Indah Pertiwi, Crazy Rich Terseret Pelicin Jabatan Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Dokter Yunus
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama dan sudah melakukan pemeriksaan lebih dari seratus saksi, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Daftar 6 Tersangka
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
1. WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011
2. MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019
Saat menggelar perkara ke enam tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH, mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut Sumedana.
Dari enam tersangka, lanjut Ketut Sumedana, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-KEJATI-SUMSEL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.