Ijazah Jokowi
Siapa Dumatno Budi Utomo? Diyakini Roy Suryo Pria di Foto Ijazah Jokowi: Bibirnya Bukan Bibir Jokowi
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah Joko Widodo.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga menegaskan sosok di foto itu bukan sang mantan Presiden, melainkan sepupunya, Dumatno Budi Utomo
- Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik
- Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat
BANGKAPOS.COM - Kasus ijazah yang melibatkan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menemukan hal baru.
Kali ini, sebuah foto sederhana yang terpampang di ijazah Jokowi mendadak memicu kontroversi dan menyita perhatian publik.
Mencuatnya kotroversi ini bermula ketika lontaran Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga menegaskan, sosok di foto itu bukan sang mantan Presiden, melainkan sepupunya, Dumatno Budi Utomo.
Lantas siapakah Dumatno Budi Utomo?
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Sosok Letkol Andika Putra Yuniston Komandan Batalyon Dicopot Buntut 3 Anak Buah Aniaya Prada Hairul
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut bahwa sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang mantan presiden.
Wajah dari foto tersebut ialah Dumatno Budi Utomo.
"Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025).
Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik.
"Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno," katanya.
Dumatno juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi.
"Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa," katanya.
Lebih lanjut, Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.
"Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012," katanya.
Roy Suryo Yakini Bukan Jokowi
Sementara itu, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait ijazah Jokowi yang dinilainya palsu.
Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden.
Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik.
"Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah)," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025).
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.
Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu.
"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu.
"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya.
Baca juga: Profil Manaf Zubaidi Berani Lawan Dedi Mulyadi Bisnis Ilegal Digusur, Jaksa Pernah Periksa Presiden
Roy Suryo jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tak Gentar
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo balik mempertanyakan cara hukum bekerja dengan membandingkan perlakuan yang ia dapat dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Roy Suryo rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan.
Pengacara Roy Suryo sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.
Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.
Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi nomor 287 K/Pid/2019 sudah inkrah sejak Mei 2019.
Meski demikian, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.
Kondisi ini, menurut Ahmad, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan.
“Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali,” ujar Ahmad dalam program Prime Time News di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).
“Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina.”
Ahmad juga menilai kubu Jokowi terlalu fokus menuntut penahanan terhadap kliennya, sementara diam terhadap pelaksanaan putusan hukum Silfester.
“Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa bisa jadi pihak kepolisian berdalih bahwa urusan Silfester sudah menjadi kewenangan jaksa, bukan Polda.
Sementara, untuk Roy Suryo, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Ahmad menyoroti kasus Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK tersebut telah berstatus tersangka sejak November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun hingga kini, hampir dua tahun berselang, belum ada tindakan penahanan terhadap Firli.
“Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan,” ujar Ahmad.
Dengan membandingkan perlakuan terhadap Firli dan Silfester, Ahmad yakin bahwa Polda Metro Jaya tidak akan bertindak berlebihan terhadap Roy Suryo.
Ia beranggapan bahwa aparat kepolisian tentu tidak ingin mencoreng nama institusinya sendiri dengan tindakan yang dianggap tidak adil.
“Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia anggota kepolisian atau warga biasa, pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” jelasnya.
Ahmad pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Roy Suryo tidak perlu cemas terhadap kemungkinan penahanan.
“Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan. Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat,” ujarnya menutup.
Sementara ahli forensik digital Rismon Sianipar kini balik menyerang Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo (Presiden ke-7).
Rismon menyatakan bahwa ia akan menuntut Polri sebesar Rp 126 triliun jika terbukti dirinya tidak bersalah.
“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ungkap Rismon, melansir dari Tribunnews.
Rismon juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh asal menuduh hanya karena memiliki kekuasaan.
“Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap.”
Menurut dia, pihak kepolisian setidaknya wajib memaparkan siapa ahli forensik digital mereka yang menilai bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi tidak ilmiah.
Dia bahkan menantang ahli tersebut untuk terbuka dalam debat publik tentang analisis dokumen.
“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya,” tegasnya.
Rismon dengan tegas meminta agar proses pembuktian keaslian ijazah Jokowi dilakukan di depan publik, bukan hanya di ruangan penyidik tertutup, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang bisa diuji oleh pihak ketiga.
Baca juga: Profil Mustafa Yasin, DPRD Kader PKS Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal Punya Utang Rp4 M Lebih
Rismon ditetapkan bersama tujuh orang lainnya, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Para tersangka diduga melakukan upaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 dari Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dari Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ancaman pidananya hingga enam tahun penjara.
Namun bagi Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa, ancamannya dikabarkan lebih berat.
Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, polisi tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.
Sebelumnya, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, hanya siap menyajikannya di persidangan.
(TribunJakarta.com/TribunNewsmaker.com/Surya/Bangkapos.com)
| Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Jokowi Akhirnya Pamer Ijazahnya Secara Langsung, Bukan Depan Roy Suryo Cs Tapi di Depan Sosok Ini |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Diancam Potong Leher Setelah Dapat Salinan Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-IJAZAH-JOKOWI1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.