Terungkap Selain Bilqis, Sudah Ada 9 Anak dan Satu Bayi yang DIperjualbelikan di TikTok dan WhatsApp

Kasus penculikan Bilqis di Makassar terungkap. Bocah 4 tahun itu dijual lintas provinsi hingga Jambi. Polisi tangkap 4 tersangka

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Timur
BILQIS DIGENDONG - Bilqis, korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.  

Kapolda Sulsel membeberkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak serta Pasal 2 Jo Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Motif Ekonomi dan Jejak Jaringan yang Mengerikan

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa penculikan dan penjualan Bilqis dilakukan karena motif ekonomi.

“Motifnya adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup,” kata Djuhandhani.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap, para pelaku telah menculik dan memperjualbelikan sembilan anak serta satu bayi melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.

Barang bukti yang disita antara lain empat ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Perdagangan Bilqis: Dijual Berantai dari Makassar ke Jambi

Kasus ini bermula saat SY membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo.

Di sana, SY menawarkan anak tersebut melalui Facebook menggunakan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

NH, yang tertarik membeli Bilqis, terbang dari Jakarta ke Makassar lalu bertemu SY untuk transaksi sebesar Rp3 juta.

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," ungkapnya.

NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.

Bilqis kemudian dibawa NH ke Jambi melalui transit Jakarta, dan dijual lagi kepada AS dan MA seharga Rp15 juta.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

NH diketahui telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.

Tak berhenti di situ, AS dan MA mengaku kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved