Suami Korban Pengeroyokan di Asahan Jadi Tersangka Penikaman Saat Bela Diri

Haris Fadila ditetapkan sebagai tersangka penikaman di Asahan setelah membela diri dari pengeroyokan empat pria. Polisi jelaskan kronologi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
PELAKU PENGANIAYAAN - Haris Fadila korban pengeroyokan yang kini jadi tersangka karena membela diri saat membawa istri di Jalan Imambonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan. Mengaku terpaksa dan terdesak saat empat pelaku menganiayanya tanpa ampun, Selasa (11/11/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 
Ringkasan Berita:
  • Haris Fadila, suami yang diduga dikeroyok empat pria di Asahan, kini menjadi tersangka penikaman.
  • Insiden terjadi saat ia membeli makanan untuk istrinya yang sedang hamil.
  • Polisi mengungkap kronologi lengkap dan pasal penganiayaan berat yang menjeratnya.

 

BANGKAPOS.COM--Seorang pria bernama Haris Fadila kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman usai terlibat cekcok yang berujung pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ironisnya, Haris yang awalnya menjadi korban pengeroyokan empat pria, justru kini harus berurusan dengan hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) dini hari, ketika Haris tengah memenuhi permintaan istrinya yang sedang hamil untuk membeli makanan.

Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan tiga sepeda motor berisi empat pria di simpang Jalan Listrik, hingga kemudian dicegat.

Menurut keterangan Haris saat menjalani pemeriksaan pada Senin (11/11/2025), para pria itu menanyakan apakah ia melihat mereka sebelumnya.

Haris mengaku tidak ingin terlibat masalah dan memilih menghindar. Namun, para pelaku justru langsung menyerangnya.

“Istri saya sedang hamil. Dia kelaparan minta beli makan. Ketika saya mutar arah, mereka mencegat saya. Sudah saya jelaskan istri saya hamil, tapi mereka tidak peduli dan langsung menyerang,” ungkap Haris kepada penyidik.

Haris mengaku membawa senjata tajam saat itu karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan mengingat kondisi sudah larut malam.

Dalam situasi terpojok, ia melakukan perlawanan hingga salah satu penyerangnya mengalami luka berat akibat tikaman.

Polisi Turun ke TKP dan Tetapkan Haris sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya keributan dan seorang pria tergeletak bersimbah darah di Jalan Imam Bonjol.

“Tim langsung turun ke lokasi dan benar ditemukan seorang pria tergeletak bersimbah darah. Dari hasil pemeriksaan, penikaman dilakukan oleh Haris Fadila,” jelasnya.

Haris dan istrinya saat itu disebut sedang membeli nasi goreng serta token listrik sebelum insiden terjadi.

Polisi telah mengamankan Haris dan memeriksa keterangannya.

Sementara korban penikaman sempat dirawat di rumah sakit dan sudah dipulangkan ke pihak keluarga.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Haris telah membuat laporan balik terkait pengeroyokan yang dialaminya.

Jeratan Pasal Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, Haris dijerat Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 10 tahun jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian.

Pasal 354 KUHP berbunyi:

  • Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
  • Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman meningkat menjadi pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan.

Polisi memastikan akan memeriksa seluruh pihak untuk mendapatkan kronologi utuh, termasuk dugaan pengeroyokan yang dialami Haris sebelum melakukan penikaman.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved