Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite
Ternyata semua berawal dari aduan siswa di sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung, pelapor Rasnal dan Abdul Muis mengaku dapat laporan dari siswa soal pungutan Rp 20 ribu.
- Faisal memegang bukti pesan dari salah seorang guru yang mengingatkan siswanya untuk menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
- Berawal dari situ, Rasnal dan Abdul Muis kemudian dipecat, namun kini nasib keduanya telah dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto
BANGKAPOS.COM -- Terkuak awal mula dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diduga melakukan pungli.
Ternyata semua berawal dari aduan siswa di sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.
Siswa yang disebut berinisial F itu ngadu ke Faisal Tanjung, sosok yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis.
Menurut pengakuan siswa tersebut, ia ditagih oleh guru untuk segera membayar dana komite sebesar Rp 20 ribu sebelum pembagian rapor.
Dana komite adalah dana yang dikumpulkan melalui sumbangan sukarela oleh orang tua murid, masyarakat, atau lembaga lain untuk membantu mendanai kegiatan sekolah.
Siswa tersebut diduga keberatan dengan adanya sumbangan sukarela Rp20.000 yang diinisiatif Abdul Muis dengan dalih membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Baca juga: Kisah Iptu Nasrullah Selamatkan Bilqis, Minta Doa Ustaz hingga 7 Pondok Pesantren
Aduan siswa tersebut disampaikan oleh Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Faisal mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa sekolah tersebut berinisial F.
Faisal juga telah memegang bukti pesan dari salah seorang guru yang mengingatkan siswanya untuk menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Pria asal Masamba itu kemudian meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut.
Abdul Muis mengaku bahwa sumbangan sukarela itu atas dasar kesepakatan wali murid.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal.
Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.
Baca juga: Sosok Nonik Ayu, Selebgram dan Anak Polisi Maafkan Suami Selingkuh, Alasan Damai: Disarankan Papa
Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.
Pertemuan antara Faisal dan bendahara komite itu pun sempat bersitegang hingga sang guru menantang dilaporkan ke polisi.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” bebernya.
Hal itu lah yang membuatnya melaporkan dugaan pungli tersebut kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.
Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.
Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.
"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.
Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.
Lebih lanjut, Faisal Tanjung menegaskan dirinya tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.
"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," tandas Faisal Tanjung.
Sosok Faisal Tanjung
Inilah sosok Faisal Tanjung, pelapor Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Luwu Utara yang dipecat imbas iuran Rp 20 ribu.
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik.
Imbas dari laporan yang dilayangkan Faisa, Rasnal dan Abdul Muis dipecat sebagai ASN dan harus mendekam di penjara.
Namun nasib kedua guru di Luwu Utara itu kini berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk keduanya.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak- hak lain.
Berdasarkan informasi dari Tribun-Timur.com, akun Facebook milik Faisal mencantumkan bahwa ia lahir di Masamba, Luwu Utara.
Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara.
Organisasi tersebut dikenal dengan nama lengkap Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Nama Faisal bukan kali ini saja muncul dalam pemberitaan publik.
Pada 30 Mei 2024, ia pernah melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu setempat.
Dalam laporannya, ia menuding adanya tindakan tidak profesional serta kurang transparan dari pihak KPU dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS se-Luwu Utara.
Saat itu, ia membawa nama “Aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi” sekaligus Pemantau Pemilu.
Ternyata, ini bukan laporan pertamanya. Dua tahun sebelumnya, Faisal juga sempat melaporkan KPU Lutra dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota lainnya, yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.
Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.
Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.
“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.
Kini Faisal disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik SMA Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya.
Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, ketenangan Muis mulai terusik ketika dia disambangi seseorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendak mengecek pembukuan keuangan komite sekolah.
Muis dengan tegas menolak permintaan itu, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum ke Polres Luwu Utara.
"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.
Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Baca juga: Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis
Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat
Guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal Guru batal dipecat.
Presiden Prabowo Subianto turun tangan memulihkan harkat dan martabat kedua guru tersebut.
Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk membatalkan keputusan PTDH Abdul Muis dan Rasnal.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbas iuran RP 20 ribu.
Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menjelang delapan bulan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dipecat.
Senada, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah tersebut.
Abdul Muis dan Rasnal batal dipecat setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hadir Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Marjono, Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Ketua Komite Muhammad Sufri, dan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam pertemuan itu.
Pertemuan mereka di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).
Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.
Abdul Muis mengatakan, awalnya ia bersama PGRI LUwu Utara akan mengadukan nasibnya ke DPRD Sulsel.
Namun sebelum sampai di Makassar, Abdul Muis menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Saat kami di Palopo mau ke Makassar RDP, saya ditelepon oleh staf Pak Dasco. Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis, Kamis (13/11/2025).
Ia juga menjanjikan akan menanggung tiket pesawat dan akomodasi mereka.
Setelah menyerahkan identitas pribadi bersama Ketua PGRI Luwu Utara, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Ketua Komite sekolah, rombongan pun diterbangkan ke Jakarta.
“Tiba di Jakarta, kami dibawa ke salah satu hotel, lalu ke Bandara Halim bertemu Pak Presiden yang baru kembali dari Australia,” lanjutnya.
Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.
“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih."
"Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah telah kembali ke Makassar menindaklanjuti proses administratif pemulihan status ASN kedua guru tersebut.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)
| UMP Bangka Belitung 2026 Segera Diumumkan, Bandingkan dengan Jakarta dan Sumsel Selama 5 Tahun |
|
|---|
| Kisah Iptu Nasrullah Selamatkan Bilqis, Minta Doa Ustaz hingga 7 Pondok Pesantren |
|
|---|
| Biodata Manaf Eks Jaksa Tolak Jabat Tangan KDM Usai Bisnis Ilegal Dibongkar, Pernah Periksa Habibie |
|
|---|
| Berapa UMP 2026 Bangka Belitung? Berikut Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir, Babel Urutan ke-7 Tertinggi |
|
|---|
| Profil Rismon Sianipar Pamer Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA', Doktor Dapat Royalti Buku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Awal-Mula-Rasnal-dan-Abdul-Muis-Diduga-Pungli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.