Bansos

BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Cair? Cek Nama Kamu dan Apa Saja Syaratnya

BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp 900.000 diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November dan Desember 2025.

Editor: Fitriadi
Youtube Tribun Pontianak
BLT KESRA - Ilustrasi BLT Kesra Rp 900.000. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 senilai Rp 900.000 bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November dan Desember 2025. 

Tidak semua keluarga di Indonesia berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bansos berdasarkan kategori desil, yaitu sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Pemahaman tentang apa itu desil penting bagi masyarakat agar mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, berapa besar bantuan yang bisa diterima, dan kapan jadwal pencairannya.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. 

Pembagian ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.

Secara sederhana, desil menggambarkan “peringkat kesejahteraan” masyarakat, dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.

Berikut rincian dan penjelasannya:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (kategori miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kategori miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan atau hampir mencapai kesejahteraan menengah
  • Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu dan tidak diprioritaskan menerima bansos.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembagian desil menjadi dasar utama untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan berbagai program bansos.

Berikut kategori penerima berdasarkan desil:

  • Desil 1–4: Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako
  • Desil 1–5: Dapat memperoleh Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Desil 1–5: Berpotensi menerima Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sesuai hasil asesmen Kemensos.

Sementara masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos, karena dianggap telah cukup mampu secara ekonomi. 

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan asesmen lapangan.

Siapa yang tidak layak menerima bansos?

Meski termasuk dalam kategori desil penerima, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak lagi layak mendapatkan bansos. Beberapa di antaranya: 

  • Alamat penerima tidak ditemukan Data penerima tidak valid atau tidak terverifikasi
  • Penerima sudah meninggal dunia Penerima bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Anggota keluarga termasuk dalam kategori pekerjaan di atas.

Dengan demikian, penyaluran bansos benar-benar ditujukan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

(Bangkapos.com/Kompas.com)
 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved