Bansos

BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Cair? Cek Nama Kamu dan Apa Saja Syaratnya

BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp 900.000 diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November dan Desember 2025.

Editor: Fitriadi
Youtube Tribun Pontianak
BLT KESRA - Ilustrasi BLT Kesra Rp 900.000. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 senilai Rp 900.000 bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November dan Desember 2025. 

BANGKAPOS.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 senilai Rp 900.000 bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Oktober, November dan Desember 2025.

Penyaluran BLT Kesra 2025 berlangsung selama Oktober hingga Desember 2025 dan menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Jadwal Bansos Bulan November 2025 Cair, Ada PKH, BPNT Hingga PIP

Tujuan pemberian bansos ini untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah tekanan ekonomi.

Pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Sosial menganggarkan Rp 71 triliun untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di era Presiden Prabowo, anggaran ini dinaikkan menjadi Rp 110 triliun lebih, dan ini mungkin terbesar dalam sepanjang sejarah.

“BLT Kesra 2025 akan diterima oleh 35.046.783 KPM. Jumlah ini lebih tinggi dari sebelumnya, dan bisa menjangkau sekitar 140 juta orang jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat anggota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/10/2025).

BLT Kesra adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau masuk dalam desil 1–4 Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN). 

Bantuan ini bersifat tambahan, di luar bansos reguler Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Penyalurannya dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu Bank Himbara untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima dan PT Pos Indonesia untuk 17,2 juta keluarga lainnya.

Cara cek penerima BLT Kesra 2025 Rp 900.000

Untuk mengecek apakah Anda masuk daftar penerima BLT Kesra atau tidak, bisa dilakukan secara online melalui dua cara berikut ini:

1. Cek penerima BLT Kesra 2025 di Situs Kemensos

  • Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id Pilih data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Jika nama Anda muncul di hasil pencarian, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bansos (masuk desil 1-4 DTSEN).
  • Selanjutnya, pantau saldo KKS atau tunggu undangan pencairan bagi penerima yang mengambil dana lewat kantor pos.

Cek penerima BLT Kesra 2025 lewat Aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
  • Isi data wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Ketik kode captcha dan tekan “Cari Data”
  • Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos 2025. L
  • Jika terdaftar, Anda bisa mengonfirmasi jadwal pencairan ke pihak desa atau pendamping bansos setempat.

BLT Kesra 2025 akan dicairkan bertahap hingga Desember 2025.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di bansos reguler, pastikan selalu memantau akun KKS atau menanyakan ke desa/petugas pendamping untuk mengetahui jadwal pencairan terbaru.

Syarat Penerima BLT Kesra

Untuk menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan masuk dalam desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memudahkan proses transfer dana.
Apa Itu Desil dalam Penyaluran Bansos? 

Tidak semua keluarga di Indonesia berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bansos berdasarkan kategori desil, yaitu sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. 

Pemahaman tentang apa itu desil penting bagi masyarakat agar mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, berapa besar bantuan yang bisa diterima, dan kapan jadwal pencairannya.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. 

Pembagian ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.

Secara sederhana, desil menggambarkan “peringkat kesejahteraan” masyarakat, dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.

Berikut rincian dan penjelasannya:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (kategori miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kategori miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan atau hampir mencapai kesejahteraan menengah
  • Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu dan tidak diprioritaskan menerima bansos.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembagian desil menjadi dasar utama untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan berbagai program bansos.

Berikut kategori penerima berdasarkan desil:

  • Desil 1–4: Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako
  • Desil 1–5: Dapat memperoleh Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Desil 1–5: Berpotensi menerima Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sesuai hasil asesmen Kemensos.

Sementara masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos, karena dianggap telah cukup mampu secara ekonomi. 

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan asesmen lapangan.

Siapa yang tidak layak menerima bansos?

Meski termasuk dalam kategori desil penerima, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak lagi layak mendapatkan bansos. Beberapa di antaranya: 

  • Alamat penerima tidak ditemukan Data penerima tidak valid atau tidak terverifikasi
  • Penerima sudah meninggal dunia Penerima bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Anggota keluarga termasuk dalam kategori pekerjaan di atas.

Dengan demikian, penyaluran bansos benar-benar ditujukan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

(Bangkapos.com/Kompas.com)
 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved