Larangan MK, Ini Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapan DIterapkan?
Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdampak pada banyak jenderal yang saat ini menjabat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi mengisi jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
- Putusan ini berdampak pada sejumlah jenderal yang kini menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
- Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang menghentikan praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (14/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Langkah MK tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Korps Bhayangkara yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya dari institusi kepolisian.
Aturan lama yang memungkinkan penugasan ke lembaga sipil hanya dengan persetujuan Kapolri kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini sekaligus mengubah cara negara memperlakukan batas fungsi kepolisian dalam struktur pemerintahan.
Akar Permohonan: Kekhawatiran Terhadap Netralitas dan Meritokrasi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang warga negara sekaligus profesional sipil yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat praktik penempatan polisi aktif di jabatan strategis pemerintahan.
Ia menilai praktik tersebut menabrak prinsip dasar netralitas aparatur negara, serta mengikis sistem meritokrasi yang menjadi fondasi pelayanan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyampaikan bahwa pengisian jabatan publik seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang adil dan terbuka bagi seluruh warga, bukan melalui penugasan internal antar-lembaga.
Menurut pemohon, kondisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir telah membentuk situasi mirip dwifungsi Polri, sebab aparat kepolisian tidak hanya menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga memasuki ranah birokrasi, pemerintahan, hingga fungsi sosial kemasyarakatan.
“Anggota Polri aktif tidak dapat secara bersamaan menjalankan fungsi kepolisian dan fungsi jabatan sipil,” tulis Syamsul dalam permohonannya.
Ia mengingatkan bahwa hal ini berpotensi mengganggu keseimbangan sistem demokrasi dan membuka ruang konflik kepentingan.
Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Dalam berkas permohonannya, Syamsul menyertakan sejumlah nama pejabat tinggi Polri yang sedang menjabat di lembaga non-kepolisian.
Nama-nama ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan publik dalam melihat urgensi perubahan regulasi.
Mahkamah Konstitusi
Anggota Polri aktif Dilarang menduduki jabatan sip
Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipi
Meaningful
| Profil Irjen Pol Gatot Repli Handoko, Sebut Polri Babu Masyarakat, Dosen STIK Lulusan Akpol 91 |
|
|---|
| Nasib Manaf Zubaidi Pensiunan Jaksa Ngamuk ke Dedi Mulyadi, Kini Dinonaktifkan dari Yayasan UBP |
|
|---|
| Profil Irjen Rudi Darmoko Kapolda NTT Lulusan Terbaik Akpol 1993, Anak Prajurit TNI Pelatih Prabowo |
|
|---|
| Sosok dan Nasib Bripda TT Polisi di NTT Hajar 2 Siswa SPN yang Merokok, Kapolda Turun Tangan |
|
|---|
| Kisah Sedih Siswa SMP di Rohil Riau, Sandalnya Dipotong Guru Gara-gara Tak Mampu Beli Sepatu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/polisi_20180306_200557.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.