Larangan MK, Ini Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapan DIterapkan?

Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdampak pada banyak jenderal yang saat ini menjabat

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
LARANGAN MK--Ilustrasi Polisi, Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, MK Buat Putusan Larangan, Kapan Diterapkan 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi mengisi jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
  • Putusan ini berdampak pada sejumlah jenderal yang kini menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
  • Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

 

BANGKAPOS.COM--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan bersejarah yang menghentikan praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (14/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Langkah MK tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Korps Bhayangkara yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya dari institusi kepolisian.

Aturan lama yang memungkinkan penugasan ke lembaga sipil hanya dengan persetujuan Kapolri kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Keputusan ini sekaligus mengubah cara negara memperlakukan batas fungsi kepolisian dalam struktur pemerintahan.

Akar Permohonan: Kekhawatiran Terhadap Netralitas dan Meritokrasi

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang warga negara sekaligus profesional sipil yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat praktik penempatan polisi aktif di jabatan strategis pemerintahan.

Ia menilai praktik tersebut menabrak prinsip dasar netralitas aparatur negara, serta mengikis sistem meritokrasi yang menjadi fondasi pelayanan publik.

Dalam permohonannya, Syamsul menyampaikan bahwa pengisian jabatan publik seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang adil dan terbuka bagi seluruh warga, bukan melalui penugasan internal antar-lembaga.

Menurut pemohon, kondisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir telah membentuk situasi mirip dwifungsi Polri, sebab aparat kepolisian tidak hanya menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga memasuki ranah birokrasi, pemerintahan, hingga fungsi sosial kemasyarakatan.

“Anggota Polri aktif tidak dapat secara bersamaan menjalankan fungsi kepolisian dan fungsi jabatan sipil,” tulis Syamsul dalam permohonannya.

Ia mengingatkan bahwa hal ini berpotensi mengganggu keseimbangan sistem demokrasi dan membuka ruang konflik kepentingan.

Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Dalam berkas permohonannya, Syamsul menyertakan sejumlah nama pejabat tinggi Polri yang sedang menjabat di lembaga non-kepolisian.

Nama-nama ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan publik dalam melihat urgensi perubahan regulasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved