Larangan MK, Ini Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapan DIterapkan?

Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdampak pada banyak jenderal yang saat ini menjabat

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
LARANGAN MK--Ilustrasi Polisi, Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, MK Buat Putusan Larangan, Kapan Diterapkan 

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi sektor keamanan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Larangan ini bukan hanya soal disiplin struktur, tetapi juga mengenai keadilan, profesionalitas, dan netralitas penyelenggara negara.

Ke depan, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan publik berjalan secara meritokratis dan terbuka, sekaligus membangun kepercayaan warga terhadap sistem demokrasi dan tata kelola negara.

Sumber Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved