Larangan MK, Ini Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapan DIterapkan?
Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdampak pada banyak jenderal yang saat ini menjabat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
LARANGAN MK--Ilustrasi Polisi, Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, MK Buat Putusan Larangan, Kapan Diterapkan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi sektor keamanan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Larangan ini bukan hanya soal disiplin struktur, tetapi juga mengenai keadilan, profesionalitas, dan netralitas penyelenggara negara.
Ke depan, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan publik berjalan secara meritokratis dan terbuka, sekaligus membangun kepercayaan warga terhadap sistem demokrasi dan tata kelola negara.
Sumber Kompas.com
Tags
Mahkamah Konstitusi
Anggota Polri aktif Dilarang menduduki jabatan sip
Deretan Nama Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipi
Meaningful
Baca Juga
| Profil Irjen Pol Gatot Repli Handoko, Sebut Polri Babu Masyarakat, Dosen STIK Lulusan Akpol 91 |
|
|---|
| Nasib Manaf Zubaidi Pensiunan Jaksa Ngamuk ke Dedi Mulyadi, Kini Dinonaktifkan dari Yayasan UBP |
|
|---|
| Profil Irjen Rudi Darmoko Kapolda NTT Lulusan Terbaik Akpol 1993, Anak Prajurit TNI Pelatih Prabowo |
|
|---|
| Sosok dan Nasib Bripda TT Polisi di NTT Hajar 2 Siswa SPN yang Merokok, Kapolda Turun Tangan |
|
|---|
| Kisah Sedih Siswa SMP di Rohil Riau, Sandalnya Dipotong Guru Gara-gara Tak Mampu Beli Sepatu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/polisi_20180306_200557.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.