Profil Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan Dugaan Ijazah Doktoral Palsu, Lulusan University of Cambridge

Arsul Sani Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/Reza Deni
HAKIM MK DILAPORKAN - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Hakim MK Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu.  

Karier bidang hukum Arsul Sani diawali saat menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988. 

Jenjang pendidikan dan pengalaman kerja Arsul Sani juga cukup beragam setelah itu. 

Arsul Sani dikabarkan menempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, pada 1993-1994.

Lalu, Arsul Sani pun pernah terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI pada Pemilu 2014 dan 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Arsul Sani menduduki Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI.

Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN

Ia pun pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. 

Arsul Sani juga diamanahkan dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024. 

Nama Arsul Sani sebelumnya sudah dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial dan arbitrase sebelum menjadi wakil rakyat.

Arsul Sani seorang arbiter.

Bukan hanya itu saja, ia selama empat belas tahun menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat. 

Arsul Sani juga pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025). 

Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016)
Hakim MK Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrin Polri terkait dugaan ijazah palsu. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Melansir Tribunnews.com, mengenai laporan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved