Profil Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan Dugaan Ijazah Doktoral Palsu, Lulusan University of Cambridge
Arsul Sani Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Profil Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami MoU dengan KDM, Cipta Motor & Kompor Pulsa
Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.
"Iya. Kami tegaskan, meskipun beliau (Arsul Sani) tidak ada minta pendapat MKMK soal itu, kami persilakan beliau memberikan tanggapannya. Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang "mempersoalkan" hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.
"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Persilakan Hak Jawab
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Undang-Undang (UU) Pers mengatur, salah satunya terkait hak jawab.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Begitu juga dengan Arsul Sani, menurutnya, boleh menggunakan hak jawab yang dia miliki, selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan itu.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Sosok Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami, Bukan Anak Teknik, 10 Tahun Riset Mandiri
Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.
| Doa Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya: Rahasia Rezeki Lancar Berlipat Ganda |
|
|---|
| Cerita Tragis Siswa SMP di Tangerang Meninggal Setelah Koma Dipukul Teman: Mama Jangan Kaget |
|
|---|
| Sosok Susanti Sasaki, Sukses Dirikan Dua Restoran Indonesia di Jepang dengan Omzet Fantastis |
|
|---|
| Sosok Irjen Pol Gatot Repli Handoko Sebut Polri Babu Masyarakat, Segini Kekayaannya |
|
|---|
| Motif Junaido Tikam Bripka Laode Abdul Salman hingga Tewas, Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-ARSUL-SANI1.jpg)