Sosok Abdul Gafur Sangadi, Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Ahli Kapolri: Berani Nggak?

Abdul Gafur Sangadji adalah seorang advokat yang dikenal aktif menangani kasus-kasus publik

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Wartakota/Tribunnews
ABDUL GAFUR - Siapa sosok Abdul Gafur Sangadi yang berani mengajak debat  penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi. 
Ringkasan Berita:
  •  Siapa sosok Abdul Gafur Sangadi yang berani mengajak debat penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
  • Ia getol membela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Perdebatan terjadi dalam tayangan berjudul “UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH?” yang mengudara pada Sabtu (15/11/2025). 

 

BANGKAPOS.COM -- Siapa sosok Abdul Gafur Sangadi yang berani mengajak debat penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Ia getol membela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Perdebatan terjadi dalam tayangan berjudul “UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH?” yang mengudara pada Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim, Punya Utang Rp1,7 Miliar

Dalam acara itu, Aryanto diberi kesempatan menjelaskan kronologi penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo.

Ia juga menekankan bahwa proses penanganan perkara ini berbeda dari aduan masyarakat (dumas) sebelumnya di Bareskrim, yang sempat dihentikan.

Namun, penjelasan Aryanto segera ditanggapi oleh Abdul Gafur Sangadji.

Menurut Abdul, penghentian penyelidikan Bareskrim merujuk pada hasil laboratorium forensik, padahal menurutnya, penggunaan labfor seharusnya tidak dilakukan pada tahap penyelidikan.

Aryanto menanggapi bahwa aturan yang ia buat sendiri (perpol) tidak membatasi penggunaan labfor selama tidak ada tindakan paksa di tahap penyelidikan.

Perdebatan ini semakin memanas ketika Roy Suryo ikut menyela, menambahkan komentar yang memicu ketegangan.

Situasi baru mereda setelah moderator Karni Ilyas turun tangan dan menenangkan suasana.

Abdul Gafur Sangadji menekankan isu mendasar: bukti primer berupa ijazah asli Presiden Jokowi tidak pernah ditampilkan. Ia bahkan menantang,

“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjukin ijazah Jokowi?”

Ia menilai perbedaan penanganan kasus Roy Suryo dibanding terdakwa lain (Gusnur dan Bambang Tri) cukup mencolok.

Menurut Abdul, penelitian yang dilakukan kliennya bersifat ilmiah, bukan penyebaran informasi menyesatkan.

Ia juga menyoroti fakta persidangan sebelumnya, di mana KPU tidak pernah melakukan autentikasi terhadap ijazah asli, hanya melakukan purifikasi terhadap salinan legalisir.

Abdul menekankan pentingnya keterbukaan bukti primer.

Ia membandingkan dengan kasus lain, seperti narkotika atau pembunuhan, di mana barang bukti selalu ditampilkan. 

Ia menilai ketidakjelasan bukti dalam polemik ijazah ini membuat proses hukum menjadi tidak transparan:

“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?”

Ia menambahkan, tanpa keterbukaan penuh, sistem peradilan pidana berisiko rusak, dan aparat penegak hukum justru merusak criminal justice system yang ada.

Abdul menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa delapan orang kini menghadapi proses hukum akibat polemik ini.

Sosok Abdul Gafur Sangadji

Abdul Gafur Sangadji adalah seorang advokat yang dikenal aktif menangani kasus-kasus publik.

Ia menjadi figur yang sering muncul di media karena keterlibatannya dalam perkara-perkara yang menyita perhatian masyarakat. 

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, Gafur tidak hanya membela kliennya, tetapi juga menekankan pentingnya pembuktian yang transparan dan keterbukaan informasi di setiap tahap proses hukum.

Selain menangani kasus-kasus publik, Gafur dikenal sebagai sosok yang berani menyampaikan pandangan hukum secara kritis.

Ia kerap mengingatkan aparat penegak hukum agar selalu berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika menangani kasus yang memiliki dampak luas bagi publik.

Pendekatannya yang kritis sering kali memicu perdebatan sengit, seperti yang terlihat saat ia berseteru dengan penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, dalam diskusi publik terkait kasus ijazah Presiden.

Latar belakang akademik Gafur mendukung kredibilitasnya sebagai advokat dan peneliti hukum. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam dunia akademik, namanya muncul sebagai peneliti yang fokus pada bidang hukum bisnis dan kajian hukum perkotaan, menjadikan dirinya sosok yang memahami aspek teoritis sekaligus praktik hukum.

Kariernya sebagai advokat tidak selalu mulus.

Pada 2024, Gafur sempat menjadi korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon, sebuah insiden yang sempat mengejutkan publik dan membuat namanya semakin dikenal.

Meski mengalami pengalaman tersebut, ia tetap aktif menjalankan profesinya, membela klien-kliennya, dan terus menyoroti isu-isu hukum yang menjadi sorotan nasional.

Dari berbagai perdebatan publik yang melibatkan Gafur, terlihat bahwa masalah yang diangkat bukan semata-mata soal keaslian dokumen, melainkan terkait dengan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga negara.

Ketegangan yang terjadi antara pihak-pihak terkait, termasuk Roy Suryo dan Aryanto Sutadi, memperlihatkan betapa sensitifnya isu ini di mata publik.

Penulis menilai, diskusi di ruang publik sering kali gagal mencapai substansi karena ego masing-masing pihak mendominasi percakapan.

Dalam kasus ini, kedua kubu cenderung mempertahankan argumen masing-masing tanpa memberi ruang bagi dialog yang lebih mendalam dan konstruktif.

Abdul Gafur Sangadji, dengan pendekatannya yang kritis dan tegas, menegaskan bahwa proses hukum harus selalu berjalan berdasarkan bukti, transparansi, dan prinsip keadilan, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Wartakota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved