Sosok Pelapor Arsul Sani, Hakim MK Diduga Pakai Ijazah Doktor Palsu, Tanya Legalitas Kampus S3
Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan dugaan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mendadak jadi trending di platform media sosial
- Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu
- Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat
BANGKAPOS.COM - Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mendadak jadi trending di platform media sosial.
Namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan dugaan ijazah palsu, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, sosok yang melaporkannya adalah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi adalah sebuah kelompok atau wadah yang biasanya terdiri dari masyarakat, akademisi, aktivis, dan pemerhati hukum yang memiliki fokus pada isu-isu konstitusi, terutama terkait Undang-Undang Dasar dan sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Profil Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan Dugaan Ijazah Doktoral Palsu, Lulusan University of Cambridge
Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat.
Namun, nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.
“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin (18/11/2025) besok (hari ini). Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.
Jadwal pelaporan ke MKMK akan diumumkan menyusul.
Betran mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah.
Salah satunya terkait kampus tempat Arsul menempuh studi program doktoral.
Menurut Betran, universitas tersebut dilaporkan tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.
“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023," jelas dia.
Reaksi Arsul Sani
Arsul Sani berjanji akan memberi tanggapan esok hari.
Dia akan meminta izin kepada Majelis Kehormatan MK sebelum memberi penjelasan.
"Besok sore rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana," kata dia.
Arsul Sani sebelumnya menjabat sebagai politisi di DPR sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.
Pendalaman itu, menurutnya, dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.
"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.
Belum Bisa Disampaikan
Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini.
Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Biodata Mellisa B Darban, Istri Perwira Polisi Terseret Korupsi CSR BI-OJK Tersangka Heri Gunawan
Selain itu, jelasnya, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.
Adapun mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.
"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.
Pertanyakan Laporan ke Bareskrim
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani diajukan pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR.
Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transaparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.
"Agak heran juga saya mengapa tiba-tiba (laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani) ke Bareskrim? Pak Arsul itu kan hakim konstitusi yang diusulkan DPR," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
"Jika terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Karena itu, secara logika sederhana, mestinya mereka datang ke DPR dulu dong," tambahnya.
Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.
Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri. Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," tutur I Dewa Gede Palguna.
Profil Arsul Sani dan Jejak Pendidikan
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025) Arsul Sani memiliki nama dan gelar lengkap Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Arsul Sani lahir pada tanggal 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah.
Arsul Sani mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, Arsul Sani merantau ke Jakarta saat dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982.
Dia menyelesaikan S-1 pada awal tahun 1987.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
Arsul Sani juga berkesempatan belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan.
Bahkan tahun 2006, Arsul Sani menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market.
Kemudian Arsul Sani menyelesaikan program magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta pada tahun 2007.
Ia pun lulus fellowship arbitration courses, UK, tahun 2009 dan pernah menjadi member of Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London - UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb) serta anggota International Bar Association (IBA).
Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa - Polandia.
Jejak Karier Arsul Sani
Karier bidang hukum Arsul Sani diawali saat menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988.
Jenjang pendidikan dan pengalaman kerja Arsul Sani juga cukup beragam setelah itu.
Arsul Sani dikabarkan menempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, pada 1993-1994.
Lalu, Arsul Sani pun pernah terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI pada Pemilu 2014 dan 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul Sani menduduki Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI.
Ia pun pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
Arsul Sani juga diamanahkan dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Nama Arsul Sani sebelumnya sudah dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial dan arbitrase sebelum menjadi wakil rakyat.
Arsul Sani seorang arbiter.
Bukan hanya itu saja, ia selama empat belas tahun menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat.
Arsul Sani juga pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
Karier Politik Arsul Sani
Sekjen DPP PPP (2016–2021)
Anggota DPR RI (2014–2024)
Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Ijazah Doktor yang Disorot
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia dan Polandia.
Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge.
Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.
Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu , terutama terkait universitas di Polandia.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
Arsul Sani
hakim MK
ijazah palsu
Mahkamah Konstitusi (MK)
Meaningful
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi
| Sosok Zainal Nur Rizki Putra Bungsu Wiranto dan Rugaiya Meninggal Muda, Dimakamkan di Afrika Selatan |
|
|---|
| Biodata Mellisa B Darban, Istri Perwira Polisi Terseret Korupsi CSR BI-OJK Tersangka Heri Gunawan |
|
|---|
| Sosok Abdul Gafur Sangadi, Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Ahli Kapolri: Berani Nggak? |
|
|---|
| Kunci Jawaban Profiling ASN 2025 Lengkap Cara dan Strategi Menjawabnya: Wajib Latihan Sebelum Tes! |
|
|---|
| Harta Kekayaan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim, Punya Utang Rp1,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-PELAPOR-ARSUL-SANI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.