Gaji PNS 2025
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu, Rekrut 4.350 Formasi, Lulusan SMA Bisa Melamar Kini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.
Dalam perencanaan tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, lalu meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada periode 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.
Baca juga: Sosok Pelapor Arsul Sani, Hakim MK Diduga Pakai Ijazah Doktor Palsu, Tanya Legalitas Kampus S3
Di sisi lain, data HRIS menunjukkan bahwa 5.738 pegawai Kemenkeu akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama.
Tidak hanya itu, tren turnover rate tiga tahun terakhir memperkirakan ada sekitar 2.010 pegawai yang akan keluar karena berbagai alasan seperti mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, maupun meninggal dunia.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu
Besaran penghasilan PNS di Kementerian Keuangan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti unit atau direktorat tempat bertugas, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.
Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan beragam tunjangan lainnya.
Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, dengan nilai tukin yang lebih tinggi dibanding direktorat lain.
Dalam Perpres 156/2014 ditegaskan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Nilai tukin tersebut dikelompokkan ke dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.
Untuk kelas jabatan terendah (kelas 1), tukin yang diberikan adalah Rp 2.575.000, sementara kelas jabatan tertinggi (kelas 27) mencapai Rp 46.950.000.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 27: Rp 46.950.000
Kelas 26: Rp 41.550.000
Kelas 25: Rp 36.770.000
Kelas 24: Rp 32.540.000
Kelas 23: Rp 24.100.000
| Bakal Naik, Intip Gaji TNI Polri dari Pangkat Tamtama Sampai Perwira yang Berlaku Saat Ini |
|
|---|
| Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri |
|
|---|
| 2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1 hingga IV serta Tunjangan & Fasilitas Sesuai Aturan Terbaru |
|
|---|
| Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250919-Kenaikan-Gaji-PNS1.jpg)