Berita Viral
Sosok M Hatta Peternak Gugat Imbas Listrik Padam 3 Hari, 18 Ribu Ayam Mati, Rugi Rp 784 Juta
Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Menurut Miswar, gugatan ini berlandaskan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan PLN memberi pelayanan baik serta kompensasi bagi pelanggan.
Selain itu, Miswar menilai PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian akibat tidak memenuhi standar mutu.
Miswar menyebut bahwa kerugian materil kliennya akibat kelalaian PLN mencapai Rp 784.200.000 dari matinya 18 ribu ayam.
Selain kerugian materi, Hatta juga mengalami kerugian immateril karena reputasinya sebagai peternak menurun, mitra usaha kehilangan kepercayaan, dan ia mengalami tekanan mental.
Kerugian immateril itu ditaksir mencapai Rp 1.000.000.000, yang kini ikut dimasukkan dalam gugatan.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000,” ucap Miswar.
Ia menambahkan bahwa PLN juga wajib mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000 sesuai tuntutan yang diajukan.
Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata agar kliennya mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian besar yang bisa dicegah bila ada pemberitahuan resmi dari PLN.
Dengan gugatan ini, Hatta berharap ada kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi penyedia layanan publik agar tidak mengabaikan hak konsumennya.
PLN Dianggap Lalai
Pihak M Hatta menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.
“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.
Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.
Baca juga: Sosok dr Gia Pratama Putra Viral Cerita tentang Rahim Copot, Dibully Sesama Dokter: Tidak Mungkin
Tanggapan PLN
| Warga Ketakutan Melihat Tanah di Bukit Bergerak Menerjang Hutan Lalu Menggulung Rumah |
|
|---|
| Klarifikasi Dea 'Sister Hong Lombok' Pakai Hijab, Bantah Penistaan: Lindungi Diri dari Pelecehan |
|
|---|
| Cerita Tragis Siswa SMP di Tangerang Meninggal Setelah Koma Dipukul Teman: Mama Jangan Kaget |
|
|---|
| Profil Biodata Helwa Bachmid dan Alasannya Menerima Lamaran Habib Bahar, Awalnya Sempat Menolak |
|
|---|
| Sosok Bripka Laode Abdul Salman Polisi Papua Tewas di Kendari, Ditikam Paman TNI, Atlet Paralayang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-Sosok-M-Hatta-Peternak-Gugat-PLN-Imbas-Listrik-Padam.jpg)