Berita Viral

Sosok M Hatta Peternak Gugat Imbas Listrik Padam 3 Hari, 18 Ribu Ayam Mati, Rugi Rp 784 Juta

Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kompas.com/Zuhri Noviandi
GUGAT PLN -- Miswar (kiri) bersama kliennya Muhammad Hatta (kanan) peternak ayam di Abdya yang mengalami kerugian besar akibat dampak pemadaman listrik. 

Sementara itu Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengaku pihaknya belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak tersebut.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis.

Sebelumnya, Lukman Hakim, juga mengatakan bahwa PLN sebagai perusahaan negara akan patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Pihaknya masih menunggu hasil investigasi di lapangan.

"Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu terhadap penyebab gangguan yang terjadi," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/10/2025) melalui WhatsApp. 

Lukman tidak menjelaskan atau memberikan pernyataan tegas soal pertanggungjawaban yang diminta oleh warga tersebut.

Ia hanya menyatakan bahwa PLN masih menunggu hasil investigasi.

"Kami tetap berpedoman, kami harus tetap menghargai, dan menunggu hasil investigasi penyebab gangguan," ujarnya singkat.

PLN Pernah Digugat melalui Class Action

PT PLN (Persero) pernah digugat secara class action alias gugatan perwakilan kelompok atas pemadaman 2019 silam.

Pemadaman massal terjadi pada Agustus 2019, hal ini membuat sejumlah pelanggan PLN mengalami kerugian.

Secara umum, gugatan dengan Nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL tersebut tidak dikabulkan.

Penolakan gugatan ini sering kali didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa peristiwa pemadaman tersebut termasuk dalam kategori Keadaan Memaksa (Overmacht)

Meskipun gugatan class action banyak yang ditolak di pengadilan, PLN secara resmi tetap memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan persentase tertentu dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada jenis pelanggan (subsidi atau nonsubsidi) dan lama pemadaman.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved