Sosok Fitri Assiddikki, Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M Korupsi CSR BI OJK Heri Gunawan

Fitri Assiddikki diduga menerima aliran uang haram dan mobil dari hasil korupsi tersangka Anggota DPR Heri Gunawan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/HO/KPK/Dok. DPR RI
MOBIL MEWAH DISITA - Mobil Hyundai Palisade putih terparkir di area parkir bertingkat dengan kode “P3 10C”, yang disita KPK dari saksi Fitri Assiddikki, pada Senin (20/10/2025). Penyitaan ini menjadi bagian dari penelusuran aset hasil korupsi CSR BI yang diduga melibatkan anggota DPR Heri Gunawan. 

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lebih dari Rp2 miliar kepada Fitri Assiddikki, termasuk ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang sempat ditukar di money changer.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan relasi dekatnya.

KPK pun langsung memanggil Fitri Assiddikki untuk diperiksa sebagai saksi.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi.

Uang Miliaran Rupiah dan Valuta Asing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan mobil Hyundai Palisade tersebut.

“Hari ini, penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/10/2025).

MOBIL MEWAH DISITA - Mobil Hyundai Palisade putih terparkir di area parkir bertingkat dengan kode “P3 10C”, yang disita KPK dari saksi Fitri Assiddikki, pada Senin (20/10/2025). Penyitaan ini menjadi bagian dari penelusuran aset hasil korupsi CSR BI yang diduga melibatkan anggota DPR Heri Gunawan. 
MOBIL MEWAH DISITA - Mobil Hyundai Palisade putih terparkir di area parkir bertingkat dengan kode “P3 10C”, yang disita KPK dari saksi Fitri Assiddikki, pada Senin (20/10/2025). Penyitaan ini menjadi bagian dari penelusuran aset hasil korupsi CSR BI yang diduga melibatkan anggota DPR Heri Gunawan.  (Tribunnews.com/HO/KPK/Dok. DPR RI)

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lebih dari Rp2 miliar kepada Fitri Assiddikk, termasuk ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang sempat ditukar di money changer.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan relasi dekatnya.

KPK pun langsung memanggil Fitri Assiddikk untuk diperiksa sebagai saksi.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi.

Dana CSR BI - OJK Diduga untuk Gaya Hidup

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dua tersangka utama, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR BI-OJK dengan total mencapai Rp 28,38 miliar dimana Heri menerima Rp 15,8 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar.

JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci skandal korupsi kuota haji tahun 2024.
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan disebut menggunakan uang haram itu untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, hingga pengelolaan bisnis minuman.

Sementara Satori memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan mewah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved