Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Persoalkan Arsip Ijazah Jokowi, Cecar UGM dan KPU

Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Persoalkan Arsip Ijazah Jokowi, Cecar UGM dan KPU

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkapan Layar Kompas TV
Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di gedung KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, mencecar UGM karena menyatakan salinan berkas ijazah Jokowi "tidak dalam penguasaan".
  • KPU Surakarta memusnahkan arsip setelah dua tahun, dinilai janggal oleh majelis karena melanggar masa retensi arsip negara.
  • Perwakilan Polda Metro Jaya mengonfirmasi ijazah asli Jokowi kini dipegang polisi untuk kepentingan proses hukum.
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memastikan tidak menyimpan salinan primer ijazah presiden.

 

BANGKAPOS.COM - Siapa Rospita Vici Paulyn? Ketua Majelis Sidang KIP ini mengkritik keras UGM dan KPU soal ketiadaan arsip primer ijazah Jokowi.

Simak profil lengkap Rospita dan fakta terbaru sengketa ijazah yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Misteri Ijazah Jokowi Memanas di KIP, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn Cecar UGM dan KPU

Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memasuki babak baru yang kian memanas.

Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, melontarkan kritik tajam kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon dalam sidang di Jakarta, Senin (17/11/2025)

Baca juga: Profil dan Kekayaan AKBP Rossa Purbo, Kasatgas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution

Polemik ini bermula dari permohonan peneliti kebijakan publik, Bonatua Silalahi, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan salinan dokumen primer ijazah Jokowi untuk keperluan penelitian dan verifikasi publik.

Rospita mempertanyakan kelengkapan dan penguasaan salinan berkas milik Jokowi yang disampaikan UGM.

"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," ujar Rospita.

Sidang tersebut menghadirkan UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya. KPU Surakarta mengungkapkan bahwa sejumlah arsip dimusnahkan setelah disimpan dua tahun.

Namun, ketua majelis menilai pemusnahan itu janggal.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar ketua majelis sidang.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada di kepolisian untuk keperluan proses hukum.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memastikan tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi.

Kondisi ini dipersoalkan peneliti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, yang menggugat ANRI dalam sidang KIP pada 13 Oktober 2025.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved