Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Persoalkan Arsip Ijazah Jokowi, Cecar UGM dan KPU
Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Persoalkan Arsip Ijazah Jokowi, Cecar UGM dan KPU
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bonatua menjelaskan bahwa ia membutuhkan dokumen primer untuk penelitian berstandar internasional. Ia menilai ANRI seharusnya menjadi lembaga yang menyimpan arsip negara tersebut.
Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan.
Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama.
“Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya.
Ia berargumen bahwa dokumen sepenting ijazah seorang presiden seharusnya sudah beralih status dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.
"Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," ungkap Bonatua.
Ia menambahkan, penelitiannya menjadi tidak sempurna karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen yang ia butuhkan.
Salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung validitas penelitiannya, karena yang dibutuhkan adalah salinan primer yang tersimpan sebagai arsip negara.
Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU telah dikonfirmasi sama dengan versi yang selama ini beredar luas di media sosial.
Namun, kesamaan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primernya yang seharusnya tersimpan di lembaga arsip negara.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti aduan dilayangkan pada 18 September 2025.
Menurut Ketua Prodem Jawa Tengah, Suroto, aduan itu dilayangkan karena adanya sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang tak mau memberikan salinan ijazah Joko Widodo saat pencalonan Wali Kota.
“Tujuan kami sederhana, hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang sudah diberikan oleh KPU pusat dengan yang dimiliki oleh KPU Surakarta. Ini untuk memastikan data yang beredar benar dan valid,” ujar Suroto.
Kata Suroto, publik memiliki hak untuk mengetahui data pribadi pejabat publik yang bersifat administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| Sosok AKBP B Saksi Kunci yang Temukan Jasad Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Disebut Satu KK |
|
|---|
| Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Eks Ketua MK yang Bikin Roy Suryo Cs Walkout di Audiensi |
|
|---|
| Profil Biodata Brigjen TNI dr Hadi Juanda, Kapuskes TNI Gantikan Mayjen Sugiarto |
|
|---|
| Kunci Jawaban Profiling ASN 2025 dan Kumpulan Soal Terbaru Paling Dicari |
|
|---|
| Fakta Baru Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel, Ketidak Hadiran AKBP B Saat Autopsi Dipertanyakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-ROSPITA.jpg)