Terungkap, Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Tangani Kasus Korupsi dan Motifnya

Kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap pelaku yang diduga membakar rumah korban

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunNewsmaker.com | DOk Damkar Medan)
RUMAH HAKIM DIBAKAR - (kiri) Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). (TribunNewsmaker.com | DOk Damkar Medan) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap identitas pelaku pembakar rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang sempat menggemparkan publik.
  • Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian.
  • Aparat kini terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kejadian ini.

 

BANGKAPOS.COM--Kasus kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Medan akhirnya memasuki babak baru.

Setelah lebih dari dua pekan menjadi tanda tanya publik, pelaku pembakaran rumah tersebut dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Fakta mengejutkan terungkap: pembakar rumah bukan orang asing, melainkan sopir pribadi hakim itu sendiri beserta dua rekannya.

Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh salah satu personel Polrestabes Medan yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (18/11/2025).

“Benar, ada ditangkap,” ujarnya singkat. Ia menyebutkan motif utama para pelaku adalah pencurian, bukan tindakan teror atau ancaman terkait pekerjaan korban sebagai hakim.

Modus Pencurian Berujung Pembakaran

Menurut sumber tersebut, para pelaku terlebih dahulu mencuri barang-barang berharga di rumah hakim saat kondisi rumah sedang kosong.

Sopir pribadi hakim yang mengetahui letak kunci rumah menjadi kunci utama terjadinya aksi itu.

“Karena pelaku tahu di mana kunci disimpan, mereka masuk untuk mencuri. Setelah menguasai barang berharga, mereka membakar rumah untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.

Hingga kini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi soal penangkapan tersebut.

Respons Hakim Khamozaro

Saat dikonfirmasi, Khamozaro Waruwu mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai penangkapan pelaku.

Ia berharap penyelidikan dapat segera tuntas, termasuk bila terbukti ada unsur kesengajaan atau aktor lain di balik aksi itu.

“Semoga segera terungkap, termasuk bila ini kesengajaan yang mungkin digerakkan oleh aktor intelektual,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan berada di tangan Polrestabes Medan dan dirinya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Spekulasi Publik Soal Kaitannya dengan Kasus Korupsi

Kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang.

Peristiwa ini sempat memunculkan spekulasi publik karena Khamozaro tengah menangani kasus besar, yakni perkara korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai ketua majelis bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai anggota tengah menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut yang berkarier moncer era Gubernur Bobby Nasution.

Tribun Medan bahkan menyebut Topan Ginting sebagai Golden Boys Medan atau anak emas Bobby Nasution.

Maklum kariernya memang moncer di zaman Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan hingga Gubernur Sumatera Utara.

Ia sempat jadi Plt Sekda di usia yang relatif muda untuk jabatan tersebut dan disorot karena rumah mewah.

Beredar isu kala itu, bahwa rumah mewah di Jalan Srimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan adalah miliknya.

Namun, isu itu dibantah Topan Ginting. Ia mengaku bahwa rumah mewah tersebut bukanlah miliknya. 

"Saya juga bingung rumah itu punya siapa," kata Topan Ginting belum lama ini di Medan.

Kasus itu turut menetapkan sejumlah pihak, antara lain mantan Kepala UPTD PUPR Dinas Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BBPJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.

Namun Khamozaro tidak ingin berasumsi apakah kebakaran rumahnya terkait dengan kasus itu atau tidak.

“Biarlah hasil investigasi yang menentukan. Saya nggak bisa mendahului, karena ini sudah menjadi ranah hukum, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi,” tutur Khamozaro.

Meski enggan berspekulasi, namun Khamozaro mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal. 

Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya. 

 Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa.  Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran tersebut.

"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang sudah kami ambil keterangannya," kata Calvijn saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (10/11/2025).

Saksi yang diperiksa terdiri dari korban, petugas damkar, kepala lingkungan, satpam kompleks, masyarakat sekitar, hingga petugas kebersihan. Selain itu, penyidik juga memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga dan luar kompleks.

Ke depan, temuan dari tim laboratorium forensik dan inafis akan dipadukan.

"Kami akan mencocokkan fakta yang ada sehingga dikolaborasikan menjadi fakta yang faktual," tuturnya.

Profil Singkat Hakim Khamozaro Waruwu

Khamozaro merupakan hakim senior yang telah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri, antara lain:

  • Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli (2014)
  • Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat (2018)
  • Wakil Ketua PN Banyuwangi (2021)
  • Hakim PN Medan yang fokus menangani perkara korupsi

Kasus terakhir yang ia tangani adalah korupsi pembangunan jalan di Sumut yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta beberapa pejabat lainnya.

(TribunNewsmaker.com/Surya.co.id/Tribunmedan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved