Lansia di Pandeglang Terancam 2 Tahun Penjara Usai Tebang Satu Pohon untuk Perbaiki Atap Rumah

Amiruddin , lansia di Pandeglang, Banten, dituntut dua tahun penjara karena menebang satu pohon kecapi di kawasan TNUK demi memperbaiki atap rumah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok. LBH PAHAM Banten dan Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia
LANSIA - Lansia di Pandeglang 

Ringkasan Berita:
  • Amiruddin (61), warga Pandeglang, Banten, terancam dua tahun penjara setelah menebang satu pohon kecapi yang ternyata berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
  • Pohon itu ingin ia gunakan untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor dan hampir roboh.
  • Kuasa hukum menilai tuntutan terlalu berat dan berharap keadilan restoratif diberikan, mengingat tindakan Amiruddin dilakukan karena kebutuhan mendesak.

 

BANGKAPOS.COM--Kisah memilukan menimpa seorang pria lanjut usia bernama Amiruddin (61), warga Pandeglang, Banten.

Niat sederhana untuk memperbaiki atap rumahnya yang lapuk justru menyeretnya ke proses hukum yang kini mengancam hukuman dua tahun penjara.

Musim hujan selalu menjadi masa paling berat bagi Amiruddin. Atap rumahnya yang sudah rusak dan sering bocor dikhawatirkan sewaktu-waktu roboh.

Dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas, ia tidak mampu membeli kayu untuk memperbaiki penopang rumah.

Tekanan keadaan membuatnya merasa tidak memiliki pilihan lain selain mencari bahan bangunan sendiri.

Namun, langkah itu justru berujung petaka.

Tebang Satu Pohon, Tak Tahu Masuk Kawasan Konservasi

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Amiruddin meminta bantuan rekannya, Arsana, untuk menebang satu pohon kecapi yang tumbuh di Blok Kubang Badak, wilayah yang ternyata termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk mengganti tiang penopang atap rumah yang sudah sangat ringkih.

Namun, aktivitas itu diketahui warga sekitar dan dilaporkan kepada Balai TNUK.

Menurut kuasa hukum Amiruddin dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa, kliennya sama sekali tidak menyadari bahwa pohon tersebut berada di area konservasi.

“Pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, jaraknya sekitar 50 meter. Pak Amir pikir itu pohon di lahan garapannya,” jelas Neneng, Senin (17/11/2025).

Dituntut Dua Tahun Penjara, Dinilai Tak Berkeadilan

Amiruddin bersama Arsana kini menjalani proses persidangan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara, yang menurut banyak pihak tidak proporsional.

Neneng menyayangkan proses hukum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial maupun tujuan tindakan kliennya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved