Lansia di Pandeglang Terancam 2 Tahun Penjara Usai Tebang Satu Pohon untuk Perbaiki Atap Rumah

Amiruddin , lansia di Pandeglang, Banten, dituntut dua tahun penjara karena menebang satu pohon kecapi di kawasan TNUK demi memperbaiki atap rumah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok. LBH PAHAM Banten dan Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia
LANSIA - Lansia di Pandeglang 

“Tidak ada pendekatan restorative justice. Menebang satu pohon kecapi untuk memperbaiki rumah kok dituntut dua tahun? Itu sangat tidak sebanding,” tegasnya.

Tekanan Psikologis Keluarga Semakin Berat

Kasus ini membawa dampak besar bagi keluarga Amiruddin.

Menantunya, Samsuri, mengaku sangat terpukul melihat kondisi ayah mertuanya yang selama ini berusaha memperbaiki rumah seadanya demi kenyamanan keluarga.

Atap yang bocor, bangunan yang lapuk, dan tanggungan istri serta anak bungsu yang masih duduk di bangku SMA semakin menambah beban pikiran keluarga.

“Kami berharap beliau dibebaskan atau setidaknya hukuman diringankan. Beliau hanya ingin memperbaiki rumah, tidak ada maksud merusak,” ucap Samsuri.

Sidang Memasuki Tahap Pledoi

Kini perjuangan Amiruddin memasuki fase krusial: penyampaian pledoi atau pembelaan di persidangan.

Keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi nyata yang melatarbelakangi tindakan nenek 61 tahun tersebut.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang penerapan aturan konservasi dan kebutuhan pendekatan hukum yang lebih humanis bagi masyarakat kecil yang hidup dalam keterbatasan.

(Bangkapos.com/Tribunnews Maker/Wartakota)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved