Sosok Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M, Saldo di Rekening Sisa Rp80 Ribu
Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar. Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
- Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh PN Sungai Penuh.Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BANGKAPOS.COM -- Update kasus Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar.
Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Baca juga: Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia dinyatakan dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Sosok dan Kronologi Rafina Ditangkap
Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.
Saat kasus ini berlangsung, ia bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi.
Modusnya bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.
Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).
Menurut Taufik, setelah mendapatkan kepercayaan dari satu nasabah, Rafina memanfaatkannya untuk mengaku seolah-olah ia juga diberi kuasa oleh nasabah lain. Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller yakin bahwa penarikan tersebut sah.
Lansiran pemeriksaan menunjukkan bahwa total 27 rekening menjadi korban sejak September 2023 hingga September 2024.
“Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai,” jelas Taufik.
Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah disetujui dan dicairkan, tetapi uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
Pelaku kembali memalsukan dokumen dan tanda tangan agar pencairan terlihat sah.
“Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambah Taufik.
Jumlah dana yang diambil pelaku dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Motif kejahatan ini ternyata berkaitan dengan kecanduan pelaku terhadap judi online. Menurut pengakuannya, sebagian besar uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judol.
Dalam satu sesi permainan, ia bahkan bisa menyetor dana hingga Rp70 juta.
“Depositnya sekali main bisa mencapai Rp70 juta,” ujar Taufik.
Mirisnya, setelah ditangkap dan rekeningnya diperiksa, saldo Rafina hanya tersisa sekitar Rp80.000.
Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp7,1 miliar.
"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.
Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No S-748/KO.1701/2024 tanggal 24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.
Sebenarnya, kata Iswara, Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah.
Namun, masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
"Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi.
Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan.
Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan.
"Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank," kata Iswara.
Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.
Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai.
Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.
"Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi," tutupnya.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribunnews)
| Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN |
|
|---|
| Segini Keuntungan yang Bisa Diraup Yashika Aulia Ramadhani 'Ratu MBG', Pantas Kelola 41 Dapur |
|
|---|
| Kisah Cinta Edgar dan Shanindya, Adik Raditya Dika Lamar Adik Ashilla Usai 9 Tahun Pacaran |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Prabowo dan Seskab Popularitasnya Meroket Kini |
|
|---|
| Perwira Teman Dekat DLL Dosen Muda Untag Diamankan Propam, Jantung Korban Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250610-karyawati-bobol-uang-nasabah-Bank-Jambi-cabang-Kerinci.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.