Sosok Saefudin, Kades di Brebes 2 Tahun Sembunyi Usai Gelapkan Dana, Merengek Minta Jangan Ditahan
Sosok Saefudin, Kepala Desa di Brebes Jawa Tengah diringkus usai menghilang selama dua tahun setelah menggelapkan dana desa.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- sosok Saefudin, Kepala Desa di Brebes Jawa Tengah diringkus usai menghilang selama dua tahun setelah menggelapkan dana desa.
- Saefudin adalah kades di Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah.
- Ia ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes di sebuah rumah milik rekannya di kawasan Banyumas. Kasus yang menjerat Saefudin berawal dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak tahun 2022 hingga 2024.
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Saefudin, Kepala Desa di Brebes Jawa Tengah diringkus usai menghilang selama dua tahun setelah menggelapkan dana desa.
Saefudin adalah kades di Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah.
Ia ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes di sebuah rumah milik rekannya di kawasan Banyumas.
Baca juga: Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan
Kasus yang menjerat Saefudin berawal dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Desa Kebonagung sendiri merupakan wilayah pedesaan yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, dengan lingkungan khas pedesaan Brebes yang masih kental tradisi lokalnya.
Selama dua tahun Saefudin bersembunyi setelah berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Menurut penyidik, Saefudin sempat menggelapkan dana desa dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi saham, bahkan hingga dikabarkan tergiur janji bisa meraih Rp1 miliar.
Saat akhirnya ditangkap, ia mengaku bahwa dana yang digunakan akan dikembalikan dalam waktu dekat.
"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Brebes pada 3 Maret 2024 menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Saefudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, menambahkan bahwa kliennya diduga memakai anggaran desa tersebut untuk berbagai kebutuhan, antara lain pembangunan jembatan yang mangkrak dengan biaya membengkak dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.
Dana itu juga disebut dipakai untuk menanam saham berkedok penggandaan uang, di mana dari modal Rp1 juta dijanjikan bisa kembali Rp1 miliar.
"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya.
(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribun Jatim)
| Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Psikotes TNI-Polri TKD Terbaru: Matematika, Akronim, Silogisme dan Padanan Kata |
|
|---|
| Sosok Gulang Winarno, Mantan Anak Buah Gugat Bupati Non Aktif Sugiri Sancoko Rp1 Miliar Soal Mutasi |
|
|---|
| AKBP Basuki Ungkap Alasan Temani DLL di Kamar Kostel, Bantah Hubungan Spesial: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Langit Bangka Belitung Diterbangi 41 Ribu TNI di Tengah Cukong Tambang Ilegal Dibidik Jaksa Agung |
|
|---|
