Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, AKBP Basuki tidak tercatat memiliki rumah.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- AKBP B alias AKBP Basuki hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta dengan mengacu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2024.
- Dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.
- Dengan harta yang dimilikinya, dirasa tidak mungkin AKBP B mampu untuk membiayai kuliah S3 dosen Untag, DLL.
BANGKAPOS.COM -- Kekayaan AKBP Basuki atau AKBP B hanya Rp 94 juta.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, AKBP Basuki tidak tercatat memiliki rumah.
Ia hanya memiliki kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta, serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.
Dengan harta yang dimilikinya, AKBP B mengaku membiayai kuliah S3 DLL alias Dwinanda Linchia Levi (35).
DLL alias Dwinanda Linchia Levi merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Biaya S3 di Fakultas Ilmu Hukum Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Itu pun hanya untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.
Baca juga: Nasib Yasika Anak Yasir Machmud Kuasai 41 Dapur MBG di Sulsel, Dasco Turun Tangan: Kita Tertibkan
Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta.
Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.
Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.
Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.
Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP B hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.
Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP B semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.
Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral DLL yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.
Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025. Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP B bisa lebih besar atau lebih kecil.
Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
AKBP B Temani DLL ke Rumah Sakit
Sebelumnnya, dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.
Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.
AKBP B menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.
Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari.
Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.
"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.
Meski membantah ada hubungan asmara dengan DLL, AKBP B kini ditahan Propam karena ternyata tinggal satu atap dengan korban.
AKBP Basuki ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari ke depan karena ia diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Basuki tinggal satu atap dengan DLL, dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di hotel.
AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik karena tinggal bersama dosen Dwi tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar.
Ia mengatakan, Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B (Basuki) dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.
Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Jalannya gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai unsur pengawas internal.
Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).
“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.
Selain itu, DLL juga disebut satu satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP B. Hal ini diungkapkan oleh kerabat korban, Tiwi.
"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara."
"Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ungkap Tiwi, Selasa.
Baca juga: Sosok Nonik Ayu, Selebgram dan Anak Polisi Maafkan Suami Selingkuh, Alasan Damai: Disarankan Papa
Menghimpun informasi dari Tribun Jateng, sosok B merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
B menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).
Meski satu KK dengan korban DLL, B diketahui sudah berkeluarga sedangkan DLL statusnya lajang.
Polisi B inilah yang diberitakan pertama kali menemukan mayat DLL di kamar hotel.
B mengabarkan kematian korban ke resepsionis hotel, Polsek Gajahmungkur, dan tim Inafis Polrestabes Semarang.
B juga disebut sebagai saksi kunci serta memiliki hubungan dekat dengan korban DLL.
Karena ternyata, korban DLL masuk dalam satu KK dengan polisi B sebagai saudara.
Hal ini diketahui dari keterangan Tiwi, kerabat dekat korban DLL sebagaimana dikutip dari Tribunjateng, Selasa (18/11/2025).
Tiwi mengungkapkan alasan DLL satu KK dengan polisi B adalah agar KTP DLL menjadi KTP Semarang.
Hasil Autopsi DLL
Hasil autopsi yang diperoleh keluarga secara lisan dari pihak rumah sakit menyebutkan, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia dengan kondisi telanjang di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Hal ini diungkap kerabat korban, Tiwi.
"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," ujar kerabat korban, Tiwi kepada Tribun, Rabu (19/11/2025).
Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.
Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," katanya.
Ia mencurigai polisi tersebut dalam kasus ini. Sebab, polisi itu juga dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK).
Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.
"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," terangnya.
Sebelumnya, dosen yang diketahui bernama Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35) itu kemudian ditemukan pada Senin (17/11/2025) pukul 05.30 WIB oleh seorang polisi, AKBP B.
Korban ditemukan di kamar nomor 210 dalam kondisi tanpa berbusana dan tergeletak di lantai samping tempat tidur.
Korban diketahui merupakan dosen hukum pidana dan belum menikah.
Sementara itu, polisi yang pertama kali menemukan korban, berinisial B berpangkat AKBP, diketahui sudah berkeluarga dan bertugas di Direktorat Samapta bagian Dalmas.
Sosok Dwinanda Linchia Levi
Dwinanda dikenal sebagai sosok pendiam dan pekerja keras.
Ia merantau ke Semarang setelah orang tuanya meninggal dunia dan menjadi dosen tetap di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, sejak sekitar 2021 atau 2022.
Selama di Semarang, korban tinggal di kos-kosan yang berbeda dari lokasi hotel tempat ia ditemukan meninggal.
Dwinanda Linchia Levi berusia 35 tahun, ia dikenal aktif di dunia akademik dan penelitian, serta dikenal aktif di media sosial.
Ia berasal dari Banyumas dan memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang serta Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Kepergiannya secara mendadak di Semarang pada November 2025 meninggalkan duka mendalam bagi dunia pendidikan dan memicu perhatian publik karena kronologi kasusnya yang penuh tanda tanya.
Biodata Singkat Dwinanda Linchia Levi
- Nama lengkap: Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani.
- Usia: 35 tahun (lahir sekitar 1990)
- Asal: Banyumas, Jawa Tengah
- Status keluarga: Belum menikah, kedua orangtua meninggal
- Profesi: Dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang
- Bidang akademik: Hukum, aktif sebagai peneliti dan pengajar
Jejak Akademik:
- Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang)
- Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto)
- Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2015–2019) dan Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah, meski sehari-hari mengajar di Semarang.
- Dari penelusuran Google Scholar, Levi tercatat aktif menulis artikel ilmiah sejak 2022 hingga 2024. Rekam digitalnya menunjukkan ia tengah berada pada masa paling produktif sebagai peneliti.
- Kehidupan pribadi: Sering membagikan aktivitas akademik melalui akun Instagram, sehingga cukup dikenal di kalangan mahasiswa dan akademisi.
- Akun Instagram @nandalinchialevi memperlihatkan ia kerap membagikan aktivitas sehari-hari.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| Siapa Bonatua Silalahi, yang Meneliti Ijazah Jokowi Tapi Akui Dapat Data Sampah: Gak Jelas Sumbernya |
|
|---|
| Terindikasi Penyalahgunaan Pembelian Pertalite, 394 Ribu Kendaraan Diblokir |
|
|---|
| Nasib Yasika Anak Yasir Machmud Kuasai 41 Dapur MBG di Sulsel, Dasco Turun Tangan: Kita Tertibkan |
|
|---|
| Rekam Jejak Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Non Akpol |
|
|---|
| AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251119-Alasan-AKBP-B-Biayai-Wisuda-S3-Dosen-Untag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.