Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo: Saya Sih Senyum Saja

Reaksi Santai Roy Suryo Usai Dicekal: Alasan Pencekalan, Perkembangan Penyidikan, dan Sorotan Sidang Ijazah Jokowi

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase foto istimewa-Tribun medan
JOKOWI VS ROY SURYO - Jokowi dan Roy Suryo. Polemik soal ijazah Jokowi terus berlanjut, kini Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menanggapi santai pencekalan ke luar negeri terkait kasus ijazah Jokowi.
  • Polda Metro Jaya menegaskan pencekalan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut Roy Suryo cs sebagai contoh korban aturan KUHAP lama.

 

BANGKAPOS.COM - Roy Suryo menanggapi santai keputusan Polda Metro Jaya yang mencekalnya ke luar negeri terkait kasus dugaan ijazah Jokowi.

Meski berstatus tersangka, mantan Menpora itu menyebut tidak khawatir dan tetap beraktivitas normal, sementara proses penyidikan terus berjalan.

Sebagai informasi meski Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. 

Alasan Roy Suryo cs tidak ditahan karena sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November, Cocok untuk Diunggah di Sosmed

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, adanya pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk bepergian ke luar negeri. 

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan.

Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025.

Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai udah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved