KPK Pamer Uang Rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK memamerkan uang senilai Rp 300 miliar yang disita dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
UANG RAMPASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

Pada 14 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ekiawan untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat posisinya yang strategis dalam perusahaan pengelola investasi.

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif Rp 1 T PT Taspen.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

"Menyatakan Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Purwanto di persidangan.

Atas perbuatannya Ekiawan dihukum pidana penjara dan denda.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," putus Hakim Purwanto.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Selain itu Ekiawan dihukum membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," putus Hakim Purwanto.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Dalam pertimbangan perberat putusannya, Majelis Hakim menilai Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.

"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," jelas Hakim Purwanto.

Pada hari yang sama, eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.

Halaman 3/4
Tags
PT Taspen
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved