KPK Pamer Uang Rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK memamerkan uang senilai Rp 300 miliar yang disita dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
UANG RAMPASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 

Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.

Uang rampasan Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar lebih dalam kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari. 

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.

Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.

Siapa Ekiawan Heri Primaryanto?

Sosok Ekiawan Heri Primaryanto jadi sorotan dalam kasus investasi fiktif dana PT Taspen.

Ekiawan adalah seorang profesional. Ia memiliki pengalaman dan karier yang panjang di dunia pasar modal.

Ekiawan mengawali perjalanan kariernya pada tahun 1999 setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia pada 1997.

Berbagai jabatan diembannya selama berkarier sebagai seorang profesional.

Hingga akhirnya ia terseret kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Ekiawan masih menjabat Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) saat kasus ini terjadi.

Sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 1 triliun di PT Taspen.

Halaman 2/4
Tags
PT Taspen
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved