Heboh Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Medsos, Taspen Minta Hati-hati: Belum Ada Regulasi Resmi
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun tahun depan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun tahun depan.
- Taspen mengingatkan ASN dan pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih yang menggunakan judul menyesatkan atau clickbait.
- Sampai saat ini belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen melalui akun Instagram @taspen, Rabu (19/11/2025).
BANGKAPOS.COM -- Media sosial kembali heboh dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Informasi tersebut memicu beragam spekulasi di kalangan ASN aktif maupun para pensiunan.
Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun tahun depan.
Baca juga: HUT ke-25 Provinsi Babel, Rektor Universitas Pertiba Suhardi Harap jadi Mementum Songsong Masa Depan
Taspen mengingatkan ASN dan pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih yang menggunakan judul menyesatkan atau clickbait.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita soal kenaikan gaji pensiun 2025 yang sifatnya menggiring opini.
Sampai saat ini belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen melalui akun Instagram @taspen, Rabu (19/11/2025).
Taspen juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi perusahaan.
“Ayo tetap waspada dan pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi Taspen. Lawan hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis mereka.
Aturan yang Masih Berlaku
Taspen menjelaskan bahwa skema pembayaran pensiun masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada pembaruan aturan. Ketentuan yang berlaku saat ini termasuk penyesuaian kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan, yang sudah diterapkan sejak Januari 2024.
Daftar Kisaran Gaji Pensiunan PNS (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(Kompas TV/Tribunnews/Bangkapos.com)
| Profil Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Kasus Cekik Pramugari, Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan |
|
|---|
| Nasib Guru TK Swasta di Bangka Barat, Belum Digaji 11 Bulan Ngadu ke DPRD & Penyebabnya Kata Dikpora |
|
|---|
| Apa Itu Medali Kofi Annan, Penghargaan Internasional untuk Agam Rinjani Usai Evakuasi Bule Juliana |
|
|---|
| Profil Biodata dan Penyebab Hanik Andriani, Istri Wali Kota Malang Meninggal Dunia, Sakit Apa? |
|
|---|
| Resmi Dibuka Petugas Haji 2026, Syarat dan Jadwal Cek Link haji.go.id/petugas, Bebas Gratifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250919-Kenaikan-Gaji-PNS1.jpg)